Gelar Perkara Khusus Laporan KPK Saksi Hasbi Hasan di Polda Metro

oleh -5 Dilihat
Gelar Perkara Khusus Laporan KPK Saksi Hasbi Hasan di Polda Metro

KabarDermayu.com – Linda Susanti, yang merupakan saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, telah mendatangi Polda Metro Jaya.

Kedatangannya adalah untuk mengikuti gelar perkara khusus terkait laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen. Linda Susanti menilai forum gelar perkara ini sangat penting untuk mengklarifikasi pokok permasalahan yang menjerat namanya.

“Saya ke Polda Metro Jaya ini atas surat yang saya ajukan mengenai gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus ini menjadi penting agar kedua belah pihak bertemu. Alhamdulillah tadi juga Pak Asep Guntur sudah hadir beserta penyidiknya,” ujar Linda di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa, 19 Mei 2026.

Kasus ini berawal ketika Linda dilaporkan atas dugaan penggunaan surat palsu terkait penyitaan aset miliknya oleh KPK. Namun, Linda mempertanyakan dasar pelaporan tersebut. Ia menyatakan bahwa surat yang dipermasalahkan diperolehnya dari seseorang bernama Arif, yang dikenalnya sebagai penyidik KPK.

Dalam forum gelar perkara, Linda menyoroti perbedaan antara sosok Arif yang diperlihatkan kepadanya dengan orang yang selama ini ia kenal sebagai penyidik KPK. Ia merasa yakin karena telah beberapa kali bertemu langsung dengan sosok tersebut, termasuk di Gedung KPK.

Baca juga: Anggaran MBG 2026 Rp 268 T, Purbaya Ungkap Penyebab Pemangkasan

“Katanya itu Arif yang memang memeriksa saya, tapi seingat saya bukan Arif itu. Jadi ada perbedaan orang,” ungkap Linda. Ia menambahkan, “Sudah sering ketemu, makanya hafal. Begitu pas, ‘Bu, ini Arif yang memeriksa Ibu’, lah beda.”

Linda juga menekankan bahwa laporan terhadap dirinya diajukan secara pribadi oleh Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, bukan atas nama lembaga KPK. “Yang melaporkan bukan lembaga, tapi Pak Asep Guntur secara pribadi. Jadi, begitu ditanya tadi secara detail, itu bukan lembaga langsung, tapi pihak Pak Asep Guntur yang melaporkan,” jelasnya.

Menurut Linda, persoalan ini mulai muncul ketika ia melaporkan dugaan penyitaan aset miliknya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dalam proses pelaporan tersebut, ia menggunakan sejumlah dokumen yang kemudian dipersoalkan keasliannya. Linda mengaku heran karena KPK disebut tidak pernah memberikan pernyataan resmi bahwa dokumen tersebut palsu.

“KPK tidak pernah memberikan jawaban secara resmi bahwa surat itu palsu. Kenapa Pak Asep Guntur juga melaporkan saya ketika sudah ada di Dewas. Harusnya melaporkan saya ketika tanggal 7 Oktober itu, karena berkas-berkasnya pun sama,” ujar Linda.

Ia meminta agar penyidik mengusut pihak yang diduga membuat dokumen tersebut apabila memang dianggap palsu. “Kalau menggunakan surat palsu, seharusnya ada yang membuatnya. Karena saya memperolehnya dari pihak KPK yang bernama Arif itu,” katanya.

Linda juga mengaku sulit mempercayai kemungkinan adanya penyidik gadungan, mengingat pertemuannya dengan sosok Arif terjadi langsung di Gedung KPK. “Mustahil sih kalau gadungan, karena ketemunya di gedung KPK,” ujarnya.

Meskipun demikian, Linda berharap proses penyidikan dapat mengungkap identitas sosok Arif serta menjernihkan seluruh perkara yang kini bergulir. “Harapan saya tadi tolong bantu saya untuk mengungkap Arifnya ini. Karena jangan sampai ada KPK gadungan,” kata dia.

Saat ini, kasus dugaan penggunaan surat palsu tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Linda pun meminta agar proses hukum berjalan secara adil dan tidak mengarah pada kriminalisasi terhadap dirinya.

“Tolong jangan kriminalisasi saya karena saya ini mencari keadilan dan ingin hak-hak saya kembali,” ujar Linda. Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaannya oleh KPK berkaitan dengan hubungan bisnisnya dengan Ahmad Sulaiman, seorang pegawai Pengadilan Negeri Sumatera Utara yang disebut sebagai orang dekat Hasbi Hasan.

Karena hubungan bisnis tersebut, Linda mengaku kerap dikaitkan dengan Hasbi Hasan, yang berujung pada penyitaan aset miliknya oleh KPK. Menurut Linda, total aset yang disita mencapai sekitar Rp600 miliar. Aset tersebut terdiri dari uang senilai 45 juta dolar Singapura, emas batangan, serta sejumlah sertifikat tanah dan dokumen penting lainnya.

Sebelumnya diberitakan, polemik di balik perkara dugaan korupsi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan kembali memanas. Kali ini, sorotan tertuju pada Linda Susanti, saksi dalam perkara tersebut, yang dilaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen.

Laporan tersebut telah resmi diterima oleh kepolisian dan kini masuk tahap penyelidikan. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto. “Iya benar (laporan diterima) di Februari 2026 kemarin terkait pemalsuan dokumen,” kata dia, Selasa, 3 Maret 2026.