KabarDermayu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan dua Peraturan OJK (POJK) baru yang bertujuan memperkuat industri pasar modal. Kebijakan ini secara spesifik mengatur perusahaan efek dan manajer investasi.
Kedua peraturan tersebut adalah POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang perusahaan efek dan POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang manajer investasi. Penerbitan ini merupakan respons terhadap kompleksitas industri jasa keuangan yang terus berkembang.
OJK menyatakan bahwa POJK ini diterbitkan untuk meningkatkan ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, dan profesionalisme para pelaku industri pasar modal. Hal ini sejalan dengan peningkatan kompleksitas produk dan layanan, perkembangan teknologi digitalisasi, serta peningkatan eksposur risiko dan interkoneksi antar pelaku jasa keuangan.
Melalui POJK 3 Tahun 2026, OJK mengklasifikasikan perusahaan efek ke dalam tiga kategori. Kategori tersebut adalah PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3, yang ditentukan berdasarkan kapasitas usaha dan permodalan masing-masing perusahaan.
PEKU 1 akan berfokus pada kegiatan pemasaran efek yang terbatas. Sementara itu, PEKU 2 diarahkan pada peran sebagai penjamin emisi efek (PEE) atau perantara pedagang efek (PPE) dengan cakupan terbatas.
Baca juga: DPR Sepakati RUU Polri Menjadi Usul Inisiatif
Sedangkan PEKU 3 diberikan keleluasaan untuk menjalankan kegiatan usaha yang lebih luas. Ini termasuk pembiayaan transaksi efek, produk terstruktur, hingga layanan transaksi efek di pasar internasional.
OJK juga menerapkan peningkatan modal disetor minimum yang cukup signifikan. Untuk PEKU 1, modal disetor minimum ditetapkan sebesar Rp1 miliar, dengan Kewajiban Penyisihan Modal Minimum (MKBD) sebesar Rp500 juta. PEKU 2 wajib memiliki modal disetor minimum Rp55 miliar dan MKBD Rp50 miliar.
Bagi PEKU 3, modal disetor minimum yang disyaratkan adalah Rp110 miliar, dengan MKBD sebesar Rp100 miliar. Peningkatan modal ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan daya tahan perusahaan efek.
Penguatan aturan tidak hanya menyasar perusahaan efek, tetapi juga manajer investasi melalui POJK 5 Tahun 2026. OJK membagi manajer investasi menjadi dua kategori: MIKU 1 dan MIKU 2.
MIKU 1 memiliki cakupan usaha yang lebih terbatas dibandingkan dengan MIKU 2. MIKU 2, di sisi lain, diizinkan untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha yang menjadi kewenangan seorang manajer investasi.
Dalam POJK ini, OJK juga menetapkan kenaikan modal minimum untuk manajer investasi. MIKU 1 ditetapkan memiliki modal minimum Rp25 miliar, dengan MKBD sebesar Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan. Untuk MIKU 2, modal minimumnya adalah Rp50 miliar, dengan MKBD Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.
Selain itu, OJK juga menetapkan target minimum dana kelolaan yang harus dicapai. MIKU 1 ditargetkan mengelola dana minimal Rp500 miliar, sedangkan MIKU 2 harus mencapai Rp1 triliun. Target ini harus dipenuhi dalam jangka waktu tertentu sejak izin usaha diterbitkan.
OJK menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat industri pasar modal secara keseluruhan. Melalui pengaturan ini, OJK berharap perusahaan efek nasional memiliki kapasitas yang lebih memadai.
Kapasitas yang lebih kuat ini diharapkan dapat mendukung pendalaman pasar keuangan, meningkatkan perlindungan bagi para investor, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
Dengan adanya aturan baru ini, industri diperkirakan akan menghadapi dorongan untuk melakukan konsolidasi. Hal ini terutama akan berdampak pada pelaku usaha yang memiliki modal kecil, sementara perusahaan dengan permodalan yang kuat akan memiliki peluang lebih besar untuk melakukan ekspansi bisnis.





