Pemerintah Usulkan Bunga KUR 5 Persen, OJK Beri Tanggapan

oleh -5 Dilihat
Pemerintah Usulkan Bunga KUR 5 Persen, OJK Beri Tanggapan

KabarDermayu.com – Pemerintah berencana untuk menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari enam persen menjadi maksimal lima persen per tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap pembiayaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah ini. OJK siap bekerja sama dalam merumuskan kebijakan tersebut agar dapat berjalan optimal.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa kebijakan ini sangat positif untuk mendukung masyarakat dalam mengakses fasilitas pembiayaan.

Beliau menambahkan bahwa OJK telah membahas rencana ini dalam sebuah pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, serta CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani.

Selain itu, OJK juga mendorong perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di luar sektor perbankan yang memiliki kemampuan penyaluran kredit untuk turut menjadi penyalur KUR.

Friderica juga mengaitkan kebijakan baru KUR ini dengan penguatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang telah ditetapkan oleh OJK. Dalam rangka mendukung program percepatan penyediaan rumah, OJK memutuskan bahwa informasi yang tercatat dalam laporan SLIK adalah kredit atau pembiayaan dengan nilai di atas Rp1 juta.

Baca juga: Trump Gandeng CEO Ternama ke China, Termasuk Elon Musk dan Tim Cook

Informasi tersebut mencakup plafon kredit maupun baki debet (sisa pokok pinjaman) per debitur. Hal ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai riwayat kredit masyarakat.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana ini dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional. Beliau menegaskan komitmen pemerintah untuk segera menyalurkan KUR dengan bunga maksimal lima persen per tahun.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil, termasuk buruh, petani, dan nelayan. Presiden menekankan bahwa penghasilan masyarakat tidak seharusnya habis hanya untuk membayar bunga pinjaman yang memberatkan.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang dalam proses menghitung perubahan anggaran subsidi bunga KUR. Perhitungan ini dilakukan untuk memenuhi arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penurunan suku bunga.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Sudarto, menjelaskan bahwa penurunan suku bunga subsidi bunga KUR akan berdampak pada perubahan pagu anggaran. Saat ini, pagu untuk subsidi bunga KUR adalah sebesar Rp36 triliun.

Sudarto menambahkan bahwa Kemenkeu telah menghitung dampak perubahan suku bunga dari enam persen menjadi lima persen. Informasi mengenai perubahan pagu anggaran tersebut akan segera disampaikan kepada publik.