PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-66 untuk SOKSI

oleh -7 Dilihat
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-66 untuk SOKSI

KabarDermayu.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pihak Ali Wongso Sinaga. Gugatan dengan nomor perkara 403/G/2025/PTUN.JKT ini dinyatakan tidak diterima oleh pengadilan.

Putusan ini semakin memperkuat status legal kepengurusan Depinas SOKSI di bawah pimpinan Mukhamad Misbakhun. Legalitas kepengurusan ini sebelumnya telah disahkan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Putusan ini adalah hadiah ulang tahun yang tak ternilai harganya. Ini sangat istimewa karena bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-66 SOKSI yang jatuh pada hari ini, 20 Mei 2026,” ujar Misbakhun kepada para wartawan pada Rabu, 20 Mei 2026.

Proses pembacaan putusan dilakukan secara elektronik pada Selasa, 19 Mei 2026. Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Ni Nyoman Vidiayu Purbasari.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi. Eksepsi tersebut berkaitan dengan kompetensi absolut pengadilan untuk mengadili perkara ini.

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian bunyi ketetapan amar putusan PTUN Jakarta yang dibacakan secara elektronik, sebagaimana tercatat dalam catatan persidangan resmi.

Penolakan gugatan ini semakin mengukuhkan posisi administratif kepengurusan Depinas SOKSI yang dipimpin oleh Mukhamad Misbakhun. Status kepengurusan tersebut kini semakin kuat secara hukum.

Baca juga: Prabowo: Ekonomi Naik, Kemiskinan Bertambah, Kelas Menengah Turun

Dengan gugatan yang dinyatakan tidak diterima, maka Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Misbakhun dinyatakan tetap sah dan berlaku. Negara tidak memiliki kewajiban untuk mencabut atau mengubah keputusan administrasi terkait legalitas organisasi tersebut.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk menghukum penggugat agar membayar biaya perkara. Besaran biaya perkara yang harus dibayarkan oleh penggugat adalah sebesar Rp461 ribu.

Dalam catatan persidangan, pengadilan menyatakan bahwa pemeriksaan perkara tingkat pertama telah selesai. Pihak penggugat diberikan waktu selama enam bulan untuk mengambil sisa panjar biaya perkara, apabila ternyata terdapat kelebihan pembayaran.

“Dengan dibacakan putusan secara elektronik, maka pemeriksaan Perkara Nomor 403/G/2025/PTUN JKT pada tingkat pertama dinyatakan selesai. Apabila ada pihak yang tidak sepakat dengan isi putusan, dapat mengajukan upaya hukum banding,” jelas keterangan dalam catatan persidangan.

Meskipun pihak penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan upaya banding ke pengadilan yang lebih tinggi, putusan pada tingkat pertama ini telah memberikan dasar hukum yang kuat. Dasar hukum tersebut menegaskan bahwa sengketa ini tidak memenuhi syarat untuk diperiksa dalam yurisdiksi PTUN.

Dengan demikian, legitimasi kepengurusan Depinas SOKSI di bawah pimpinan Mukhamad Misbakhun tetap kokoh dan memiliki kekuatan administratif yang sah berdasarkan keputusan negara.