KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Terkait Eks Dirjen Kemenag

oleh -6 Dilihat
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Terkait Eks Dirjen Kemenag

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Kali ini, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Pemeriksaan terhadap Hilman Latief dilakukan pada hari Rabu, 20 Mei 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi hal tersebut kepada wartawan.

Menurut Budi Prasetyo, proses pemeriksaan terhadap Hilman Latief masih berlangsung saat dikonfirmasi. Pihaknya berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut setelah pemeriksaan rampung.

“Kita sama-sama tunggu ya. Nanti kami akan update (beri tahu) kembali,” ujar Budi Prasetyo, mengindikasikan perkembangan kasus ini akan disampaikan secara berkala.

Baca juga: Cara BRINS Tingkatkan Literasi Keuangan: Solusi Berasuransi

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini memang terus didalami oleh KPK. Sebelumnya, pada Senin, 18 Mei 2026, KPK juga telah memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy difokuskan pada pendalaman mengenai kuota haji tambahan untuk tahun 2022. Pada periode tersebut, Muhadjir Effendy menjabat sebagai Menteri Agama ad interim.

KPK sendiri telah memulai penyidikan kasus ini sejak tanggal 9 Agustus 2025. Fokus penyidikan adalah dugaan korupsi yang berkaitan dengan kuota haji Indonesia untuk periode tahun 2023-2024.

Perkembangan signifikan dalam kasus ini terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz, yang juga dikenal sebagai Gus Alex.

Menariknya, Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, ia sempat dicekal untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.

Pada tanggal 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit tersebut menunjukkan adanya kerugian negara yang cukup besar, yaitu mencapai Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini.

Menindaklanjuti penetapan tersangka dan temuan kerugian negara, KPK melakukan penahanan. Pada 12 Maret 2026, Yaqut Cholil Qoumas ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Seminggu kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2026, Ishfah Abidal Aziz juga ditahan.

Status penahanan Yaqut Cholil Qoumas sempat mengalami perubahan. Pada 19 Maret 2026, penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan dari pihak keluarga. Namun, status ini tidak berlangsung lama, karena pada 24 Maret 2026, ia kembali ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Kasus ini terus berkembang dengan penetapan tersangka baru. Pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan penambahan dua tersangka lagi. Mereka adalah Ismail Adham, selaku Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Aziz Taba, yang menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).