OJK Beri Insentif Perkuat Kebijakan DHE SDA: Penjelasan Lengkap

oleh -6 Dilihat
OJK Beri Insentif Perkuat Kebijakan DHE SDA: Penjelasan Lengkap

KabarDermayu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapannya untuk memberikan insentif guna memperkuat kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki. Dukungan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan eksportir terhadap peraturan terkait DHE SDA.

Pernyataan tersebut disampaikan saat agenda Sosialisasi Tata Kelola Ekspor SDA Strategis dan Implementasi Peraturan Pemerintah tentang DHE. Acara ini diselenggarakan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Kiki menegaskan bahwa OJK tidak hanya fokus pada aspek pengawasan, tetapi juga akan memberikan dukungan konkret melalui sejumlah insentif. Hal ini diungkapkan Kiki pada Kamis, 21 Mei 2026.

Baca juga: Wakil Menteri Haji Marah Tenda Jemaah Haji di Arafah Diambil Alih KBIH: Tindakan Ilegal!

Lebih lanjut, Kiki menjelaskan bahwa dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai. Tentu saja, hal ini memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Ketentuan ini sejalan dengan peraturan OJK mengenai kualitas aset bank umum, termasuk bank umum syariah dan unit usaha syariah.

Selain itu, OJK juga memberikan relaksasi terkait Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dari dana DHE SDA dapat dikecualikan dari perhitungan BMPK, asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Menurut Kiki, insentif yang ditawarkan merupakan wujud dukungan OJK. Tujuannya adalah agar implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 dapat berjalan optimal. Insentif ini juga diharapkan tetap memberikan ruang bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, OJK akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh direksi bank umum. Surat tersebut akan menguraikan secara rinci bentuk-bentuk dukungan yang akan diberikan OJK dalam implementasi PP tersebut. Termasuk di dalamnya adalah dukungan terkait kelengkapan data dan informasi yang diperlukan oleh kementerian atau lembaga terkait.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah menjelaskan tujuan utama dari PP Nomor 21 Tahun 2026. Aturan ini dirancang untuk meningkatkan investasi dan kinerja ekspor sektor SDA. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

Ketentuan utama dari peraturan ini adalah kewajiban bagi eksportir sumber daya alam untuk memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia. Kewajiban ini dikenal sebagai repatriasi dengan tingkat kepatuhan yang harus mencapai 100 persen.

Eksportir SDA juga diwajibkan untuk menempatkan DHE. Minimal retensi yang harus ditempatkan adalah 30 persen untuk industri migas dan 100 persen untuk industri nonmigas. Penempatan ini dilakukan pada rekening khusus di dalam sistem keuangan Indonesia.

Periode penempatan retensi DHE SDA ini bervariasi. Minimal tiga bulan untuk sektor migas dan minimal 12 bulan untuk sektor nonmigas. Seluruh pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Pemerintah juga memberikan fleksibilitas terkait penempatan DHE di bank non-Himbara. Pengecualian ini diberikan untuk sektor pertambangan migas dan nonmigas, terutama bagi eksportir dari negara mitra dagang yang memiliki perjanjian kerja sama atau kesepahaman dengan Indonesia.

Eksportir dari negara mitra tersebut dapat menempatkan retensi DHE sebesar 30 persen selama tiga bulan di bank non-Himbara. Selain itu, pemerintah juga menurunkan batas konversi devisa hasil ekspor valuta asing ke rupiah dari 100 persen menjadi 50 persen.