KabarDermayu.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) New Zone, yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara.
Operasi penindakan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC). Penindakan tersebut dilaksanakan pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 03.25 WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa sejumlah barang bukti narkoba berhasil disita dari lokasi kejadian perkara (TKP) tersebut.
Selain barang bukti, penyidik juga mengamankan total 34 orang. Mereka yang diamankan terdiri dari pemilik, manajer, staf, serta pengunjung yang merupakan orang dewasa dan anak di bawah umur.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menambahkan bahwa terhadap 34 orang yang diamankan tersebut, telah dilakukan tes urine. Hasilnya, sebagian dari mereka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Sebagai langkah selanjutnya, seluruh pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta. Hal ini dilakukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Mengenai detail lebih lanjut mengenai kasus ini, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa informasi lengkap akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
Baca juga: BRI & Pemerintah Dorong Ekonomi Kreatif Bali: Akad Massal KUR 1.000 UMKM
Tempat hiburan malam New Zone sendiri bukan kali ini saja tersandung kasus narkoba. Pada tahun 2014, seorang penjual ekstasi pernah ditangkap saat melakukan aktivitas penjualan narkoba di lokasi yang sama.





