KabarDermayu.com – Amerika Serikat (AS) menerapkan kebijakan baru terkait pemberian izin tinggal tetap di dalam negeri. Mulai saat ini, izin tersebut hanya akan diberikan dalam situasi yang dianggap luar biasa, seperti yang diumumkan oleh Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat (USCIS) pada Jumat, 22 Mei 2026.
Dalam pernyataan resminya, USCIS menegaskan bahwa sesuai dengan hukum imigrasi dan putusan pengadilan yang telah berlaku, warga negara asing yang mengajukan penyesuaian status harus melalui proses konsuler di luar wilayah AS, yang dikelola oleh Departemen Luar Negeri.
Petugas imigrasi kini diinstruksikan untuk mempertimbangkan secara cermat semua faktor relevan dalam setiap kasus. Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah seorang warga negara asing berhak mendapatkan keringanan luar biasa dalam pengajuan izin tinggal mereka.
Memorandum kebijakan baru tersebut juga menggarisbawahi bahwa warga negara asing yang masuk ke AS menggunakan visa sementara atau atas dasar kemanusiaan diwajibkan untuk meninggalkan negara tersebut setelah masa berlaku izin tinggal mereka berakhir. Upaya untuk tetap tinggal dan mengajukan izin di dalam negeri akan dianggap sebagai poin negatif dalam penilaian kasus mereka.
Prosedur penyesuaian status atau Adjustment of Status sebelumnya memungkinkan warga negara asing yang sudah berada di AS untuk memperoleh status penduduk tetap yang sah, yang dikenal sebagai green card, tanpa perlu meninggalkan negara tersebut.
Mekanisme ini merupakan alternatif dari proses konsuler standar. Dengan adanya penyesuaian status, pemohon dapat memperoleh status legal tanpa harus kembali ke negara asal mereka dan menjalani wawancara di kedutaan besar Amerika Serikat di luar negeri.
Baca juga: Aturan Tata Kelola Ekspor Baru Airlangga Berlaku 1 Juni
Berdasarkan data yang tercatat hingga akhir tahun 2025, lebih dari 1,2 juta orang masih dalam proses menunggu keputusan terkait pengajuan penyesuaian status mereka.





