Aturan Tata Kelola Ekspor Baru Airlangga Berlaku 1 Juni

oleh -4 Dilihat
Aturan Tata Kelola Ekspor Baru Airlangga Berlaku 1 Juni

KabarDermayu.com – Pemerintah Indonesia tengah mengintensifkan pengawasan terhadap devisa hasil ekspor dan pengelolaan komoditas strategis nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa seluruh regulasi terkait kebijakan baru ekspor akan rampung sebelum tanggal 1 Juni 2026.

Kebijakan ini mencakup implementasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) serta mekanisme ekspor komoditas unggulan seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy yang akan dilaksanakan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga usai melaporkan perkembangan kebijakan ini kepada Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Mei 2026.

“Tadi melaporkan ke Bapak Presiden terkait dengan rencana implementasi, yaitu pelaksanaan Devisa Hasil Ekspor yang berlangsung tanggal 1 Juni besok, dan juga pelaksanaan dari ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy yang dilaksanakan oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia,” ujar Airlangga.

Airlangga menambahkan bahwa pemerintah sedang mempercepat penyelesaian berbagai instrumen regulasi yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Tujuannya agar kebijakan ini dapat segera diimplementasikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca juga: Pertamina Tegaskan Tak Ada Larangan Pertalite untuk Kendaraan Tertentu

“Nah, tadi kami laporkan bahwa berbagai instrumen regulasi, baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan dan akan, sebelum 1 Juni itu akan diselesaikan,” jelasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintahan Presiden Prabowo untuk memperketat pengawasan terhadap arus devisa dan perdagangan komoditas nasional. Selama ini, sektor tersebut dinilai rentan terhadap praktik manipulasi nilai ekspor, transfer pricing, hingga kebocoran devisa ke luar negeri.

Selain mematangkan regulasi, pemerintah juga aktif melakukan konsolidasi dengan para pelaku usaha dan asosiasi industri. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan baru tersebut dipahami dengan baik oleh semua pihak yang terlibat.

“Kemudian yang kedua juga sosialisasi kepada asosiasi juga akan dilakukan sore hari ini jam 4, sehingga asosiasi-asosiasi yang terkait mengetahui kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah,” tutur Airlangga.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan adanya skema baru dalam pengelolaan ekspor sumber daya alam. Pengelolaan ini akan dilakukan melalui badan usaha yang ditunjuk secara khusus oleh negara.

Kebijakan ini diposisikan sebagai instrumen strategis. Tujuannya adalah untuk memperkuat penerimaan negara, memastikan devisa hasil ekspor tetap berada di dalam negeri, serta meningkatkan transparansi dalam perdagangan komoditas unggulan Indonesia.