Pertamina Tegaskan Tak Ada Larangan Pertalite untuk Kendaraan Tertentu

oleh -5 Dilihat
Pertamina Tegaskan Tak Ada Larangan Pertalite untuk Kendaraan Tertentu

KabarDermayu.com – Pertamina Patra Niaga dengan tegas membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai larangan penggunaan Pertalite untuk kendaraan dengan merek tertentu mulai 1 Juni 2026.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada arahan resmi dari Pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan atau kapasitas mesin.

Pernyataan tersebut disampaikan Roberth dalam keterangan resminya pada Sabtu, 23 Mei 2026, untuk meluruskan informasi yang simpang siur.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026, dipastikan tidak benar,” tegas Roberth.

Pertamina Patra Niaga hanya akan menjalankan mandat distribusi energi sesuai dengan kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

“Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merk kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan,” tambahnya.

Saat ini, distribusi dan penyaluran Pertalite berjalan secara normal seperti biasa.

Program Subsidi Tepat yang sedang dijalankan merupakan upaya Pertamina untuk memastikan distribusi energi yang lebih tepat sasaran.

Hal ini perlu dibedakan dengan informasi viral yang menyajikan daftar kendaraan tertentu yang dilarang membeli BBM.

Pertamina Patra Niaga kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah, regulator, maupun Pertamina sendiri sebelum membagikannya di ruang digital.

Langkah ini penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan Pertamina Patra Niaga, masyarakat dapat menghubungi Contact Center Pertamina di nomor 135.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa mulai 1 Juni 2026, kendaraan dengan merek tertentu tidak diizinkan lagi membeli Pertalite.

Informasi tersebut disertai dengan daftar merek kendaraan yang diduga akan dilarang.

Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengguna Pertalite, terutama bagi mereka yang menggunakan kendaraan dari merek yang disebutkan dalam daftar.

Pertalite sendiri merupakan salah satu jenis bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia karena harganya yang relatif terjangkau.

Kebijakan terkait BBM bersubsidi memang sering menjadi topik perbincangan hangat di masyarakat, mengingat dampaknya yang luas terhadap kehidupan sehari-hari.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pertamina sebagai operator distribusi, memiliki peran penting dalam mengatur ketersediaan dan penyaluran BBM.

Setiap kebijakan baru terkait BBM, terutama yang menyangkut pembatasan atau perubahan spesifikasi, biasanya akan melalui kajian yang mendalam dan diumumkan secara resmi.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu merujuk pada sumber informasi yang terpercaya.

Kanal resmi seperti situs web Kementerian ESDM, situs web Pertamina, serta akun media sosial resmi mereka, menjadi sumber informasi yang paling akurat.

Adanya informasi simpang siur di media sosial juga menunjukkan pentingnya literasi digital bagi masyarakat.

Kemampuan untuk memilah dan memverifikasi informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya adalah keterampilan yang krusial di era digital ini.

Pertamina Patra Niaga sendiri telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk terus menyalurkan energi sesuai dengan amanat pemerintah dan kebijakan yang berlaku.

Fokus pada program Subsidi Tepat adalah salah satu wujud nyata upaya tersebut, yang bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Program ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi dan memastikan ketersediaannya bagi konsumen yang membutuhkan.

Meskipun ada isu yang beredar, operasional Pertalite tetap berjalan normal, yang berarti masyarakat masih dapat membeli BBM jenis ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

Pihak Pertamina Patra Niaga juga terus berupaya untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada publik.

Melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk Contact Center 135, masyarakat dapat bertanya dan mendapatkan klarifikasi langsung terkait isu-isu yang muncul.

Oleh karena itu, sekali lagi, masyarakat dihimbau untuk tidak panik dan tetap tenang serta selalu mengacu pada informasi resmi.

Ke depannya, jika ada perubahan kebijakan terkait distribusi BBM, dipastikan akan ada pengumuman resmi yang jelas dan terperinci dari pihak berwenang.

Baca juga: Anggota DPR Dukung Penataan Tambang: Jaga Lingkungan Berkelanjutan

Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam penyediaan energi nasional.