KabarDermayu.com – Kepolisian Sektor Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, berhasil memusnahkan sebanyak 500 liter minuman keras ilegal jenis sopi. Tindakan ini merupakan hasil dari operasi razia yang digelar untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tindak kriminalitas.
Kapolsek Salahutu, AKP Aris, menjelaskan bahwa pemusnahan minuman keras ini bertujuan untuk menekan angka gangguan kamtibmas dan tindak kriminal yang seringkali dipicu oleh konsumsi minuman keras ilegal.
Ratusan liter sopi yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai titik di Kecamatan Salahutu. Operasi razia dilakukan di lokasi-lokasi strategis seperti Pelabuhan Hunimua Liang, pangkalan speedboat, hingga tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan miras ilegal.
Baca juga: UMKM Inovasi: Gadoeh Rasa Kremesan Hati Ayam Tinggi Protein untuk Anak
Menurut AKP Aris, peredaran minuman keras ilegal masih menjadi salah satu faktor utama pemicu tindak kriminalitas dan gangguan keamanan di wilayah Ambon dan Maluku Tengah. Hal ini dapat memicu berbagai masalah, mulai dari perkelahian hingga tindakan kekerasan yang lebih serius.
Sopi yang diamankan tersebut dikategorikan ilegal karena diproduksi dan diedarkan tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Selain itu, minuman keras ini juga tidak melalui pengawasan standar kesehatan dan keamanan pangan yang seharusnya.
Lebih lanjut, miras ilegal ini diperdagangkan tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan didistribusikan melalui jalur-jalur tidak resmi. Hal ini jelas berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menyikapi kondisi tersebut, AKP Aris menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan kegiatan razia terhadap peredaran minuman keras ilegal. Fokus utama razia akan diarahkan pada jalur-jalur masuk Kecamatan Salahutu yang selama ini teridentifikasi sebagai titik distribusi utama minuman keras tersebut.
Pemusnahan barang bukti miras ilegal ini dilaksanakan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Salahutu, yang berlokasi di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Acara ini turut dihadiri oleh unsur Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) Salahutu.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis dengan cara menumpahkan sopi langsung dari kemasan ke tanah yang tersedia di halaman Mapolsek Salahutu. Tindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.





