SPPG: 16.046 Unit Siap Tingkatkan Keamanan Pangan

oleh -7 Dilihat
SPPG: 16.046 Unit Siap Tingkatkan Keamanan Pangan

KabarDermayu.com – Badan Gizi Nasional (BGN) terus berupaya meningkatkan keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebesar 55 persen atau 16.046 dapur MBG kini telah mengantongi Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Menurut data BGN yang diterima dari Badan Komunikasi Pemerintah (BAKOM RI) di Jakarta pada Sabtu, jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menunjukkan peningkatan signifikan. Data ini mencakup periode 2025 hingga 22 Mei 2026.

Saat ini, terdapat total 29.225 unit SPPG yang beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 16.046 unit telah berhasil memperoleh SLHS, yang berarti 55 persen dari keseluruhan SPPG operasional telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.

Pemerintah tidak hanya berfokus pada SPPG yang sudah bersertifikat, tetapi juga mempercepat proses sertifikasi bagi ribuan SPPG lainnya yang masih dalam tahap pengajuan.

Tercatat sebanyak 2.646 SPPG saat ini sedang dalam proses penerbitan SLHS. Sementara itu, 10.533 SPPG lainnya masih dalam tahap persiapan untuk mengajukan sertifikasi.

Baca juga: UMKM April 2026: BI Ungkap Penyebab Kredit Melambat & Peran Perbankan

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola keamanan pangan, pemerintah telah menginisiasi sistem akreditasi bertahap untuk SPPG. Sistem ini mulai diterapkan pada tahun 2026 dengan tiga kategori penilaian: Unggul (A), Sangat Baik (B), dan Baik (C).

Laporan dari BGN juga mencakup data mengenai pengawasan terhadap SPPG, termasuk yang menerima surat peringatan (SP) hingga penghentian sementara operasional atau suspend.

Berdasarkan data per minggu ketiga Mei 2026, tercatat ada 1.152 unit SPPG yang berstatus suspend. Namun, SPPG yang dihentikan sementara dapat kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan yang diperlukan.

Laporan tersebut merinci bahwa per tanggal 19 Mei, jumlah SPPG yang suspend adalah 1.152 unit. Angka ini berbanding terbalik dengan jumlah SPPG yang telah beroperasi kembali, yaitu sebanyak 3.429 unit.

Surat peringatan diberikan kepada SPPG yang belum memenuhi standar infrastruktur, belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), atau belum mendaftarkan diri untuk SLHS. Langkah-langkah ini diambil demi memastikan kualitas dan keamanan pangan yang disajikan.