KabarDermayu.com – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh kembali berhasil memfasilitasi penghapusan denda overstay bagi 1.273 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam sindikat penipuan daring. Dengan tambahan ini, total WNI yang denda overstay-nya dihapuskan menjadi 5.950 orang.
Penghapusan denda masa tinggal ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kamboja dalam memberantas sindikat penipuan daring yang telah diintensifkan sejak awal tahun 2026. Para WNI yang mendapat fasilitas ini adalah mereka yang terdampak oleh operasi pemberantasan tersebut.
Sejak pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026, tercatat sebanyak 9.537 WNI telah melaporkan dan meminta bantuan kepada KBRI Phnom Penh. Dari jumlah tersebut, 3.630 WNI di antaranya telah difasilitasi untuk kembali ke tanah air.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, menyatakan bahwa KBRI terus berupaya mengoptimalkan perlindungan dan fasilitasi pemulangan bagi WNI. Upaya ini dilakukan di tengah terus bertambahnya jumlah kasus akibat operasi pemberantasan penipuan daring yang masih berlangsung.
Krishnajie menambahkan bahwa KBRI Phnom Penh terus memfasilitasi penghapusan denda overstay sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kamboja untuk mempercepat proses pemulangan WNI. KBRI mengimbau seluruh WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia.
Sebagian besar WNI yang membutuhkan bantuan mengaku menghadapi berbagai kendala untuk kembali ke Indonesia. Permasalahan tersebut meliputi ketiadaan paspor, beban denda overstay yang sangat besar, hingga keterbatasan biaya untuk membeli tiket kepulangan.
Baca juga: Aldila Sutjiadi Finalis WTA 250 Rabat Bersama Vera Zvonareva
Penanganan kasus menjadi semakin kompleks mengingat tingginya jumlah WNI yang membutuhkan bantuan secara bersamaan. Pemerintah Kamboja telah memberikan batas waktu hingga 15 Juni 2026 bagi WNI yang telah mendapat penghapusan denda untuk kembali ke tanah air.
Selain menghadapi persoalan administrasi keimigrasian, sebagian WNI juga mengalami kesulitan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka selagi menunggu proses kepulangan. Oleh karena itu, KBRI Phnom Penh menyediakan fasilitas penampungan sementara bagi WNI yang membutuhkan.
Saat ini, kapasitas penampungan sementara tersebut telah mencapai batas maksimal dengan menampung sekitar 300 WNI. KBRI Phnom Penh kembali mengingatkan para WNI yang telah menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan/atau persetujuan penghapusan denda overstay untuk segera meninggalkan Kamboja dan kembali ke Indonesia.
Langkah ini perlu dilakukan demi memberikan ruang penanganan bagi WNI lain yang masih dalam proses administrasi dan menunggu kepulangan. KBRI Phnom Penh juga mencatat bahwa saat ini terdapat sekitar 400 WNI eks jaringan penipuan daring yang telah terjaring razia oleh aparat kepolisian Kamboja.
Para WNI yang terjaring razia tersebut ditempatkan di sejumlah fasilitas detensi. Pada periode 21-22 Mei 2026, tim KBRI Phnom Penh telah melakukan kunjungan kekonsuleran kepada 265 WNI yang berada di detensi Bati, Provinsi Takeo. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kondisi mereka serta mengidentifikasi kebutuhan yang diperlukan untuk proses pemulangan ke Indonesia.





