KabarDermayu.com – Pemerintah Kamboja telah menyetujui penghapusan denda overstay bagi 1.273 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya terlibat dalam sindikat penipuan daring. Persetujuan ini menambah jumlah total WNI yang mendapat keringanan serupa menjadi 5.950 orang.
Para WNI yang mendapatkan penghapusan denda masa tinggal ini merupakan bagian dari warga asing yang terdampak oleh operasi pemberantasan penipuan daring yang gencar dilakukan Pemerintah Kamboja sejak awal tahun 2026.
Sejak pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026, tercatat sebanyak 9.537 WNI telah melaporkan diri dan meminta bantuan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh. Dari jumlah tersebut, 3.630 WNI telah difasilitasi untuk kembali ke tanah air.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, menyatakan bahwa KBRI terus berupaya maksimal dalam memberikan perlindungan dan fasilitasi kepulangan bagi para WNI. Upaya ini dilakukan di tengah terus bertambahnya jumlah kasus seiring berjalannya operasi pemberantasan penipuan daring.
“KBRI Phnom Penh terus memfasilitasi penghapusan denda overstay sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kamboja untuk mempercepat proses pemulangan WNI. Kami mengimbau seluruh WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia,” ujar Krishnajie.
Krishnajie menjelaskan bahwa sebagian besar WNI menghadapi kendala untuk kembali ke Indonesia. Kendala tersebut meliputi tidak memiliki paspor, terbebani denda overstay yang besar, hingga keterbatasan biaya untuk membeli tiket kepulangan.
Situasi penanganan kasus menjadi semakin kompleks akibat tingginya jumlah WNI yang membutuhkan bantuan secara bersamaan.
Baca juga: 16 Kampus Berebut Tiket The Nationals di Jakarta Campus League 2026
Pemerintah Kamboja telah menetapkan batas waktu hingga 15 Juni 2026 bagi WNI yang telah mendapat penghapusan denda untuk kembali ke tanah air.
Selain masalah administrasi keimigrasian, sebagian WNI juga mengalami kesulitan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka selama menunggu proses kepulangan.
Menanggapi hal tersebut, KBRI Phnom Penh menyediakan fasilitas penampungan sementara bagi WNI yang membutuhkan. Saat ini, kapasitas penampungan tersebut telah terisi penuh dengan menampung sekitar 300 WNI.
KBRI Phnom Penh kembali mengingatkan para WNI yang telah menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan/atau persetujuan penghapusan denda overstay untuk segera meninggalkan Kamboja dan kembali ke Indonesia.
Langkah ini penting untuk memberikan ruang penanganan bagi WNI lain yang masih menunggu proses administrasi dan kepulangan mereka.
Selain WNI yang melapor secara mandiri, KBRI Phnom Penh juga mencatat terdapat sekitar 400 WNI eks jaringan penipuan daring yang terjaring razia oleh aparat kepolisian Kamboja. Mereka kini ditempatkan di sejumlah fasilitas detensi.
Pada periode 21 hingga 22 Mei 2026, tim KBRI Phnom Penh telah melakukan kunjungan kekonsuleran kepada 265 WNI yang berada di detensi Bati, Provinsi Takeo. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kondisi mereka serta mengidentifikasi kebutuhan yang diperlukan untuk proses pemulangan ke Indonesia.





