KabarDermayu.com – Beredarnya foto penampakan pocong yang sempat membuat warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, resah akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak kepolisian.
Kapolsek Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi, AKP Noach Hendrik, menegaskan bahwa foto tersebut merupakan hasil rekayasa digital.
Ia menjelaskan bahwa klarifikasi ini dilakukan untuk meluruskan informasi dan meredam kegaduhan yang timbul di masyarakat akibat foto viral tersebut.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap foto yang menggegerkan warga itu.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa foto tersebut dibuat oleh seorang pria bernama Ridwan Syah (32), warga Kampung Kamurang, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kejadian bermula pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Biang Kerok Blackout Sumatera: Jaringan Tersambar Petir (Wamen ESDM)
Saat itu, Ridwan sedang memotret halaman depan sebuah rumah di wilayah Blok Asem, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara.
Selanjutnya, Ridwan mengunduh gambar pocong dari internet.
Gambar pocong tersebut kemudian disisipkan ke dalam foto rumah yang telah diambilnya menggunakan aplikasi penyunting foto di telepon genggam.
Foto hasil editan yang menampilkan penampakan pocong itu lantas dibagikan Ridwan ke grup WhatsApp keluarganya.
Ia menambahkan keterangan bertuliskan, “Apa tuh di rumah Mak Ebot”.
Namun, tanpa disangka, gambar tersebut menyebar luas dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
AKP Noach Hendrik menyatakan bahwa setelah dilakukan pengecekan dan klarifikasi, foto tersebut dipastikan sebagai hasil editan atau hoaks.
Ridwan Syah, sang pembuat foto, telah mengakui perbuatannya.
Ia juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Selain itu, Ridwan juga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui sebuah video klarifikasi.
Menyikapi kejadian ini, AKP Noach Hendrik mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya atau menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Jangan mudah percaya maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya atau berita hoaks karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkasnya.





