Dua Oknum Penipu Berkedok Paranormal Curi Motor Pasien

oleh -7 Dilihat
Dua Oknum Penipu Berkedok Paranormal Curi Motor Pasien

KabarDermayu.com – Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua orang yang mengaku sebagai paranormal gadungan. Modus operandi mereka adalah dengan menawarkan jasa membersihkan nasib buruk kepada para korban.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan kedok sebagai paranormal sakti yang mampu menghilangkan kesialan seseorang. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Rabu.

Salah satu korban yang menjadi sasaran penipuan ini adalah Ilham, seorang pemuda berusia 19 tahun. Ia dilaporkan kehilangan sepeda motor, telepon genggam, dan dompetnya akibat ulah kedua pelaku.

“Motif di balik tindakan ini murni karena ekonomi. Para tersangka bertekad untuk menguasai harta benda korban secara ilegal,” ungkap AKBP Danang.

Kejadian bermula ketika Ilham sedang duduk sendirian di atas sepeda motornya. Tiba-tiba, salah satu tersangka berinisial RAT mendekatinya dengan dalih mencari alamat seseorang yang membutuhkan pengobatan.

Tak lama kemudian, tersangka kedua, AJ, turut bergabung dan mengaku sebagai mantan pasien RAT yang telah berhasil disembuhkan. Cerita ini berhasil membuat korban mulai menaruh kepercayaan kepada kedua pelaku.

Di tengah perjalanan, kedua pelaku menghentikan korban. Mereka kemudian memberitahu Ilham bahwa ia sedang mengalami nasib sial yang sangat berat.

Untuk meyakinkan korban, pelaku melakukan trik dengan mengeluarkan sebuah paku yang ternyata telah disiapkannya di bawah lidah. Trik ini seolah-olah menunjukkan bahwa paku tersebut keluar dari tubuh korban, menandakan adanya “gangguan nasib buruk”.

Selanjutnya, paku tersebut dibungkus menggunakan uang milik korban. Korban kemudian diperintahkan untuk membuang bungkusan tersebut di lokasi yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat mereka berada.

Saat korban berjalan menjauh untuk membuang bungkusan tersebut, kedua pelaku segera memanfaatkan kesempatan untuk melarikan sepeda motor milik korban.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, tersangka RAT berhasil diamankan di daerah Cilincing pada tanggal 23 Mei 2026.

Sehari kemudian, giliran tersangka AJ yang berhasil ditangkap di kawasan Semper. Dalam proses penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit telepon genggam merek Vivo milik korban, sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, serta beberapa telepon genggam milik para tersangka.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus berupaya untuk menemukan kembali kendaraan korban yang belum berhasil ditemukan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g dan atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Baca juga: Vinicius Tolak Nomor 10 Timnas Brasil, Hormati Neymar

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat luas untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal, terutama yang menawarkan jasa pengobatan, ritual pembersihan, atau praktik supranatural di tempat umum. Kewaspadaan adalah kunci untuk menghindari menjadi korban penipuan.