Ganjil Genap Ditiadakan Pemprov DKI pada 27-28 Mei 2026

oleh -4 Dilihat
Ganjil Genap Ditiadakan Pemprov DKI pada 27-28 Mei 2026

KabarDermayu.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan peniadaan aturan ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan ibu kota. Kebijakan ini berlaku pada tanggal 27 dan 28 Mei 2026, bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dan cuti bersamanya.

Pelaksana harian (Plh.) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ujang Hermawan, mengonfirmasi hal ini pada Selasa, 26 Mei 2026. Ia menyatakan bahwa ketentuan ganjil genap akan ditiadakan pada periode tersebut. “Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” ujar Ujang.

Peniadaan aturan ganjil genap ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 ini mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pasal 3 ayat 3 dalam peraturan tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Perlu diingat kembali, sistem ganjil genap saat ini diterapkan di 25 lokasi strategis di Jakarta. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan volume kendaraan pribadi di jalan-jalan utama, sebagai alternatif dari kebijakan sistem jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Berikut adalah rincian lokasi penerapan ganjil genap di Jakarta Pusat:

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Salemba Raya sisi barat dan sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gunung Sahari

Sementara itu, di wilayah Jakarta Selatan, aturan ganjil genap berlaku di beberapa ruas jalan berikut:

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Untuk kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Timur, pemberlakuan ganjil genap mencakup ruas jalan:

Baca juga: Timnas Indonesia: John Herdman Ungkap Soal Pemain Nomor 9

  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan DI Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A Yani

Dengan adanya peniadaan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan momen libur Idul Adha untuk beraktivitas tanpa kekhawatiran terkait pembatasan kendaraan ganjil genap. Tetap utamakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.