Dirut Travel Umrah Hanania Group Tawarkan 2 Opsi, Calon Jemaah Terdengar Kecewa

oleh -5 Dilihat
Dirut Travel Umrah Hanania Group Tawarkan 2 Opsi, Calon Jemaah Terdengar Kecewa

KabarDermayu.com – Para calon jemaah umrah merasakan kekecewaan mendalam setelah mengetahui mereka menjadi korban penipuan dari Biro Perjalanan Umrah, Hanania Group.

Kekecewaan ini memuncak saat mereka mendatangi kantor Hanania Travel di Tower 88 lantai 20G, Kota Kasablanka (Kokas), Jakarta Selatan pada Jumat (29/5/2026). Para calon jemaah tersebut tidak dapat melaksanakan ibadah ke Tanah Suci sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Menyikapi situasi tersebut, Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), mengakui bahwa keberangkatan jemaah umrah yang dijadwalkan pada bulan Juni dan Juli belum dapat terlaksana akibat permasalahan yang dihadapi perusahaan.

ASF menyampaikan permohonan maaf yang tulus dan menyatakan pemahamannya terhadap kekecewaan yang dirasakan oleh para jemaah yang telah mempercayakan perjalanan ibadah mereka kepada Hanania Travel.

“Kami memahami kekecewaan, rasa lelah menunggu, dan amarah dari bapak ibu sekalian. Namun, saya hadir di sini untuk menjelaskan secara perusahaan apa yang akan kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab kami,” ungkap Ahmad Syah Farhan, seperti dikutip dari akun TikTok @dwiutariri.

“Saya pribadi hadir di sini bukan untuk melarikan diri dari masalah, tetapi saya ingin bertatap muka langsung dengan bapak ibu untuk menawarkan opsi dan solusi yang telah Hanania siapkan,” tambahnya.

Sebagai Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan menawarkan dua opsi konkret kepada para calon jemaah umrah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus yang terjadi.

Opsi pertama yang ditawarkan adalah menjadwalkan ulang keberangkatan para calon jemaah umrah ke Tanah Suci.

Keberangkatan akan dijadwalkan ulang secara berkala dalam rentang waktu enam bulan ke depan. Dalam pelaksanaannya, Hanania Group akan menjalin kerja sama dengan biro perjalanan umrah lainnya.

“Yang pertama opsinya adalah menjadwalkan ulang dengan memberangkatkan jemaah secara berkala selama enam bulan ke depan dengan penyesuaian harga. Dalam hal ini, kami Hanania bekerja sama dengan travel lain atau yang kami sebut Join Operation. Nantinya, merupakan tanggung jawab kami kepada travel tersebut untuk akomodasi bapak ibu, sehingga mereka yang akan memberangkatkan,” jelas ASF.

“Dan dikarenakan ada penyesuaian dari faktor eksternal, seperti Avtur dan lain-lain, maka bapak ibu yang ingin mengambil opsi ini akan ada penyesuaian harga,” lanjutnya menjelaskan.

Baca juga: Mees Hilgers, Luke Vickery, Mitchell Baker Latihan Meski Tak Masuk Skuad Timnas

Selanjutnya, opsi kedua yang disampaikan oleh pihak Hanania Group adalah bagi para calon jemaah umrah yang memilih untuk melakukan refund atau pengembalian dana.

Para calon jemaah umrah yang memilih opsi ini akan menerima kompensasi hingga maksimal dua tahun. Hal ini dikarenakan pihak Hanania Group akan memprioritaskan terlebih dahulu penyelesaian bagi klien yang memilih opsi pertama.

Saat opsi kedua ini disampaikan, terdengar riuh suara kekecewaan dari para klien yang mengetahui jangka waktu kompensasi tersebut.

“Yang kedua adalah bapak ibu yang ingin memilih Refund. Kami menawarkan refund dengan kompensasi hingga maksimal dua tahun,” kata Ahmad, yang disambut dengan suara riuh kekecewaan dari para calon jemaah umrah.

“Dalam konteks kali ini, Hanania akan berfokus pada penyelesaian kewajiban kepada para jemaah sebagai bentuk tanggung jawab kami. Kami tidak akan membuka aktivitas bisnis lain sebelum kami menyelesaikan amanah dari bapak ibu terlebih dahulu,” terangnya.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, ASF, yang merupakan pimpinan Hanania Group. Penahanan ini dilakukan terkait kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam perjalanan umrah.

ASF kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

(kmr)