KabarDermayu.com – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, telah menarik perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Dadan sebagai tersangka dalam perkara dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Rabu, 3 Juni 2026.
Penetapan status tersangka ini menandai babak baru dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung terkait dugaan penyimpangan dalam program pemenuhan gizi nasional. Setelah menjalani pemeriksaan yang intensif, Dadan langsung dibawa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink, yang merupakan ciri khas tahanan Kejagung.
Dalam proses pengamanannya, Dadan tampak berada di bawah pengawalan ketat dari petugas. Keadaan ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani kasus tersebut.
Kasus ini mulai menjadi sorotan publik setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut berlangsung sejak pagi hari dan diduga berkaitan dengan penyelidikan praktik jual beli titik SPPG yang diduga terjadi dalam pelaksanaan program pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.
Dalam rangkaian tindakan hukum tersebut, penyidik diduga berhasil menemukan sejumlah barang bukti dan informasi yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan program. Temuan-temuan ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang akhirnya berujung pada penetapan tersangka terhadap mantan pimpinan lembaga tersebut.
Baca juga: Rupiah Anjlok Rp 17.905: Pengamat Ungkap Biang Keroknya
Sebelumnya, kabar mengenai penggeledahan kantor BGN telah dibenarkan oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jefri. Ia mengonfirmasi bahwa tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus memang tengah menjalankan proses hukum di kantor BGN.
Jefri menyatakan, “Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” pada Rabu, 3 Juni 2026. Penggeledahan ini semakin menarik perhatian publik karena terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan di tubuh BGN.
Pada Selasa malam, 2 Juni 2026, pemerintah mengumumkan susunan baru kepemimpinan lembaga yang selama ini menjadi pelaksana utama program pemenuhan gizi nasional. Dalam perombakan tersebut, Nanik S Deyang ditunjuk sebagai Kepala BGN, menggantikan Dadan Hindayana. Posisi wakil kepala diisi oleh Agustina Arumsari dan Trenggono.
Pergantian pimpinan yang berlangsung berdekatan dengan penggeledahan kantor BGN memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Muncul pertanyaan mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Dadan Hindayana yang baru saja meninggalkan jabatannya. Dugaan tersebut kini terjawab dengan penetapan status tersangka oleh Kejagung.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik jual beli titik SPPG. Kejagung juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus seiring bertambahnya alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.





