Arah Penataan Daerah Nasional Berpedoman Pada Desain Besar Penataan Daerah

oleh -8 Dilihat
Arah Penataan Daerah Nasional Berpedoman Pada Desain Besar Penataan Daerah

KabarDermayu.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) akan menjadi pedoman utama dalam penataan daerah di tingkat nasional.

Dokumen ini akan menjadi acuan krusial dalam setiap penilaian terkait kebutuhan pemekaran, penggabungan, maupun penyesuaian wilayah daerah di masa mendatang. Penegasan ini disampaikan Bima dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

RDP tersebut membahas laporan hasil penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Desartada. Forum ini diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut Bima Arya, penataan daerah merupakan amanat undang-undang yang mendasar. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi landasan hukum utama untuk upaya ini.

Tujuan utama dari penataan daerah adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah. Selain itu, upaya ini juga diarahkan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, penataan daerah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Penguatan tata kelola pemerintahan yang baik juga menjadi salah satu sasaran penting.

Melalui penataan daerah, diharapkan daya saing setiap daerah dapat terus ditingkatkan. Upaya ini juga dirancang untuk menjaga keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya yang menjadi ciri khas setiap daerah.

Dalam kerangka besar ini, pemerintah telah menyusun Desartada. Dokumen ini berfungsi sebagai arah kebijakan jangka panjang. Tujuannya adalah memastikan bahwa pelaksanaan desentralisasi tetap selaras dengan tujuan pembangunan nasional yang lebih luas.

“Desain besar penataan daerah ini, ini adalah instrumen yang sangat strategis untuk memastikan bahwa seluruh desain dari penataan daerah itu sesuai dengan target-target atau tujuan dari desentralisasi dan kebutuhan dari pembangunan nasional,” ujar Bima Arya.

Dalam kesempatan yang sama, Bima Arya juga menekankan kesepakatan pemerintah. Pemekaran daerah harus dilakukan secara selektif dan melalui pertimbangan yang matang sebelum diputuskan.

“Kami menyepakati apa yang disampaikan oleh pimpinan [rapat] tadi bahwa pemekaran daerah harus dilakukan melalui seleksi yang sangat ketat dengan mempertimbangkan secara seksama berbagai aspek, baik regulasi maupun kondisi sosial, politik, kemampuan fiskal, dan ekonomi nasional,” tegasnya.

Oleh karena itu, meskipun proses penyusunan RPP Penataan Daerah dan RPP Desartada terus berjalan, pembentukan daerah baru akan tetap disesuaikan dengan kondisi ekonomi makro nasional. Kapasitas fiskal pemerintah juga menjadi pertimbangan utama.

Selain itu, pemerintah masih memfokuskan perhatiannya pada evaluasi perkembangan dan kinerja daerah otonom baru (DOB). Evaluasi ini sangat penting untuk dilakukan.

Menurut Bima Arya, evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa tujuan penataan daerah benar-benar tercapai. Manfaat nyata bagi masyarakat harus dapat dirasakan dari setiap penataan daerah yang dilakukan.

“Ke depan pemerintah akan terus melakukan analisis terkait dengan dampak dan kebutuhan daerah persiapan pada tahap pembentukan, pelaksanaan, dan pascadaerah persiapan atau daerah baru,” tandasnya.