KabarDermayu.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memberikan peringatan terkait potensi celah peredaran rokok ilegal jika rancangan kebijakan non-fiskal industri hasil tembakau (IHT), termasuk rencana kemasan polos tanpa merek (plain packaging), tidak dirancang dengan cermat.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dan menyampaikan masukan sesuai kewenangannya. Tujuannya adalah agar setiap kebijakan yang disusun dapat diterapkan secara efektif dan tidak justru membuka peluang bagi maraknya peredaran rokok ilegal.
“Bea Cukai dalam hal ini akan terus berkoordinasi dan memberikan masukan sesuai kewenangannya, agar kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif, proporsional, dan tidak menimbulkan celah baru terhadap peredaran rokok ilegal,” ujar Budi dalam keterangan resminya pada Jumat, 5 Juni 2026.
Menurutnya, Bea Cukai sangat mendukung penyusunan kebijakan terkait hasil tembakau yang dilakukan secara komprehensif. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan sangat penting dalam proses ini. Masukan yang diberikan oleh Bea Cukai secara spesifik berkaitan dengan aspek pelaksanaan cukai, pengawasan peredaran hasil tembakau, pengamanan penerimaan negara, serta upaya pemberantasan rokok ilegal.
Budi menekankan bahwa perumusan kebijakan hasil tembakau harus dilakukan secara seimbang. Empat aspek utama perlu dipertimbangkan secara matang. Aspek tersebut meliputi pengendalian konsumsi demi kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri dan penyerapan tenaga kerja, pengamanan penerimaan negara, serta efektivitas pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan tren peningkatan penindakan terhadap rokok ilegal. Hingga April 2026, Ditjen Bea Cukai telah berhasil melakukan 5.451 penindakan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 23,3 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, dari seluruh penindakan tersebut, sebanyak 684 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan. Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 125,8 persen secara tahunan. Hal ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap rokok ilegal tetap menjadi prioritas utama.
Bea Cukai menilai bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal harus terus menjadi fokus perhatian. Hal ini berlaku dalam setiap penyusunan kebijakan baru yang berkaitan dengan industri hasil tembakau. Tujuannya adalah agar keseimbangan antara pencapaian target kesehatan masyarakat, pengamanan penerimaan negara, dan efektivitas pengawasan dapat tercapai dengan baik.





