Penyeragaman Kemasan Rokok dan Vape Dinilai Bisa Menurunkan Minat Perokok Baru

oleh -3 Dilihat
Penyeragaman Kemasan Rokok dan Vape Dinilai Bisa Menurunkan Minat Perokok Baru

KabarDermayu.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini tengah dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Salah satu poin penting dalam rancangan ini adalah pengaturan mengenai penyeragaman kemasan produk tembakau, termasuk rokok elektrik seperti vape dan produk sejenisnya.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Peraturan pemerintah tersebut berfungsi sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur tentang Kesehatan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, menjelaskan pandangannya mengenai fungsi kemasan produk tembakau. Menurutnya, kemasan tidak hanya berfungsi sebagai pembungkus semata.

Desain kemasan, lanjutnya, juga berperan sebagai alat pemasaran yang efektif. Kemasan yang menarik dapat memicu minat calon konsumen baru, terutama di kalangan usia muda.

“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam ini bukan untuk melarang produk yang legal. Melainkan, untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau terlihat lebih menarik bagi anak-anak dan remaja,” ujar Andi Saguni dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Ia menambahkan bahwa kemasan rokok seharusnya tidak dijadikan sebagai media promosi yang mendorong generasi muda untuk mulai merokok.

Dalam rancangan RPMK yang sedang disusun, produsen masih diperbolehkan untuk mencantumkan identitas merek serta jenis huruf sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, tampilan warna kemasan akan dibuat seragam.

Selain itu, peringatan kesehatan bergambar tetap diwajibkan untuk dicantumkan secara jelas pada setiap kemasan produk. Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi yang lebih tegas mengenai risiko kesehatan.

Informasi tersebut mencakup risiko kesehatan akibat penggunaan produk tembakau maupun rokok elektronik.

Dinilai Mampu Mengurangi Minat Perokok Baru

Andi Saguni memaparkan bahwa berbagai studi internasional telah menunjukkan hasil positif dari penerapan kebijakan kemasan standar atau *plain packaging*. Kebijakan ini terbukti mampu menekan ketertarikan terhadap produk tembakau.

Selain itu, kebijakan ini juga dinilai dapat memperkuat efektivitas pesan kesehatan yang sudah tertera pada kemasan.

“Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau,” jelasnya.

Kemenkes menganggap tingginya angka perokok anak masih menjadi permasalahan serius yang memerlukan perhatian. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya mendorong berbagai langkah pengendalian konsumsi tembakau.

Langkah-langkah ini merupakan bagian integral dari upaya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Melalui RPMK ini, pemerintah berharap implementasi amanat dari PP Nomor 28 Tahun 2024 dapat berjalan lebih jelas dan memberikan dampak yang efektif. Aturan ini juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.

Hal ini akan dicapai melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran produk tembakau dan rokok elektronik.

“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,” tegasnya.

Pemerintah menekankan bahwa penerapan kemasan standar bukanlah sebuah kebijakan baru di kancah internasional. Sejumlah negara telah lebih dulu mengadopsi aturan serupa sebagai bagian dari strategi pengendalian konsumsi produk tembakau.

Beberapa negara yang telah menerapkan kebijakan kemasan standar ini antara lain Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar.