Awal Baru Kasus Ekspor POME 2022: 11 Tersangka Jalani Sidang

oleh -8 Dilihat
Awal Baru Kasus Ekspor POME 2022: 11 Tersangka Jalani Sidang

KabarDermayu.com – Kasus ekspor minyak mentah sawit (Crude Palm Oil/CPO) yang disamarkan menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) selama periode 2022 hingga 2024 kini memasuki babak baru yang signifikan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah secara resmi menyerahkan 11 tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Langkah ini menandai kesiapan Kejagung untuk membawa kasus ini ke meja hijau.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tahap kedua ini dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ujar Jeffry pada Selasa, 9 Juni 2026.

Proses pelimpahan ini merupakan puncak dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan cukup panjang. Untuk mengungkap seluruh detail perkara, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi dari berbagai latar belakang.

Pemeriksaan saksi yang komprehensif ini melibatkan tidak kurang dari 242 saksi. Selain itu, lima orang ahli juga dimintai keterangan untuk memperkuat landasan hukum dan teknis dari konstruksi perkara yang akan diajukan di pengadilan.

“Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 242 orang, pemeriksaan ahli sebanyak 5 orang,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus dugaan manipulasi ekspor minyak sawit ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah nama besar. Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan praktik manipulasi kode harmonized system (HS Code) ini.

Tujuan dari manipulasi tersebut diduga untuk menghindari kewajiban pembayaran biaya ekspor yang seharusnya dikenakan pada komoditas CPO. Para tersangka berasal dari berbagai institusi, termasuk pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, serta jajaran direksi dari perusahaan swasta yang terlibat.

Salah satu tersangka yang diidentifikasi adalah FJR, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknis Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Saat ini, FJR diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Selain FJR, penyidik juga menetapkan LHB sebagai tersangka. LHB diketahui menjabat sebagai Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan, serta Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan di Kementerian Perindustrian.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang memadai yang telah dikantongi oleh tim penyidik.

“Para tersangka yang ditetapkan pada hari ini ada 11 orang,” tegas Syarief pada Selasa, 10 Februari 2026.