Mahasiswi Unair Gelapkan Dana KIP Rp 103 Juta untuk Pinjol dan Biaya Pengobatan Orang Tua

oleh -11 Dilihat
Mahasiswi Unair Gelapkan Dana KIP Rp 103 Juta untuk Pinjol dan Biaya Pengobatan Orang Tua

KabarDermayu.com – Universitas Airlangga (Unair) Surabaya tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seorang mahasiswi dari Fakultas Vokasi. Mahasiswi berinisial YIP ini diduga menggelapkan dana organisasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) senilai Rp103 juta.

Dana yang diduga digelapkan tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi mahasiswi tersebut. Rektor Unair, Prof. Muhammad Madyan, membenarkan adanya proses pemeriksaan ini yang masih berlangsung.

Mahasiswi yang bersangkutan merupakan mahasiswa Program Studi D4 Manajemen Perkantoran Digital Fakultas Vokasi. Ia menjabat sebagai Menteri Keuangan Airlangga Bidik Misi Organization (AUBMO) untuk periode 2025/2026.

Pihak Fakultas Vokasi sendiri telah merespons kasus ini dengan menggelar rapat internal. Tujuannya adalah untuk membahas langkah-langkah penyelesaian yang paling tepat untuk permasalahan yang muncul.

Sekretaris Unair, Prof. Dwi Setyawan, menyatakan bahwa fakultas telah mengambil tindakan cepat. Hal ini menunjukkan keseriusan universitas dalam menangani dugaan penggelapan dana tersebut.

Sementara itu, Ketua Pusat Humas, Media, dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara, mengungkapkan bahwa pihak kampus telah menerima klarifikasi dari perwakilan AUBMO. Klarifikasi ini dilakukan melalui Direktorat Kemahasiswaan.

Berdasarkan klarifikasi awal, teridentifikasi adanya masalah yang berkaitan dengan aspek administrasi dan tata kelola keuangan di dalam organisasi. Salah satu poin krusial adalah penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana kegiatan.

Pulung menjelaskan bahwa pengumpulan dana oleh organisasi tersebut sebenarnya telah diketahui oleh pihak-pihak terkait. Pada saat pelaksanaannya, tidak ada kewajiban pelaporan khusus yang secara eksplisit dipersepsikan oleh sebagian pihak.

Ia menekankan pentingnya setiap organisasi kemahasiswaan untuk menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang baik. Hal ini menjadi landasan penting dalam pengelolaan dana organisasi.

Oleh karena itu, AUBMO bersama dengan Direktorat Kemahasiswaan berkomitmen untuk melakukan pembenahan administrasi. Termasuk di dalamnya adalah penataan mekanisme pengelolaan keuangan dan penggunaan rekening organisasi yang lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Organisasi yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses menyelesaikan kewajibannya. Penyelesaian ini dilakukan melalui skema bertahap dengan pendampingan penuh dari pihak kampus.

Universitas akan terus memberikan pendampingan, melakukan monitoring, dan evaluasi. Tujuannya adalah memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai kesepakatan dan menjadi momentum perbaikan tata kelola organisasi kemahasiswaan di masa depan.

Di sisi lain, mahasiswi berinisial YIP tersebut telah mengakui perbuatannya. Ia mengakui menggunakan dana organisasi untuk kepentingan pribadi tanpa melibatkan pengurus lainnya.

YIP menyatakan kesiapannya menerima seluruh konsekuensi yang diberikan oleh pihak kampus. Ia bertanggung jawab penuh atas perbuatannya tersebut dan tidak ingin melibatkan pihak lain.

Ia merinci bahwa total dana yang digunakan mencapai Rp103.336.457. Dana tersebut dialokasikan untuk melunasi pinjaman online (pinjol), biaya hidup, serta biaya pengobatan orang tuanya yang mengalami kecelakaan.

“Saya mengakui bahwa saya telah melakukan tindakan penyalahgunaan amanah dengan menggunakan dana organisasi untuk kepentingan pribadi yang dilakukan secara sadar dan hal ini tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.