KabarDermayu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan mengenai penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Keduanya ditangkap terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa merupakan bagian dari rangkaian proses sebelum pelimpahan kasus ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua administrasi dan kesehatan tersangka dalam kondisi baik.
“Itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap dua ke Kejaksaan,” jelas Listyo pada Sabtu, 20 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa sebelum pelimpahan perkara, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi.
“Ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik itu ahli independen maupun ahli yang diajukan atau dimohonkan oleh para tersangka,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 19 Juni 2026.
Iman merinci bahwa para ahli yang diperiksa meliputi ahli keterbukaan informasi publik, ahli peraturan dan perundang-undangan, ahli ekonomi, Dewan Pers, ahli anatomi, serta ahli fisiologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Selain itu, pemeriksaan juga melibatkan ahli epidemiologi, ahli neurosains, ahli bahasa, ahli linguistik, ahli psikologi massa, ahli komunikasi sosial, ahli sosiologi hukum, ahli digital forensik, ahli forensik digital cyber, ahli hukum pidana, dan ahli hak asasi manusia.
“Semua kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban baik itu korban maupun tersangka,” tegas Iman.
Iman menegaskan kembali bahwa penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan sehubungan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hal ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.





