Buronan Interpol Michael Steven Berakhir di Maroko

oleh -4 Dilihat
Buronan Interpol Michael Steven Berakhir di Maroko

KabarDermayu.com – Pelarian Michael Steven, yang masuk dalam daftar buronan internasional, telah berakhir. Pemilik manfaat Kresna Life ini berhasil dibawa kembali ke Indonesia setelah sebelumnya diamankan oleh otoritas Kerajaan Maroko atas permintaan Interpol Indonesia.

Michael Steven merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Kerugian investor dalam kasus ini diduga mencapai sekitar Rp337,4 miliar. Pemulangan Michael Steven dilakukan melalui mekanisme ekstradisi setelah Pemerintah Maroko menyetujui permohonan yang diajukan oleh Indonesia.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti efektivitas kerja sama lintas negara dalam memburu buronan yang melarikan diri ke luar negeri.

“Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait,” ujar Brigjen Untung pada Senin, 22 Juni 2026.

Berdasarkan data dari Polri, Michael Steven pertama kali ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya permintaan dari Set NCB Interpol Indonesia.

Tiga bulan kemudian, tepatnya pada 12 Juni 2026, Pemerintah Kerajaan Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia. Proses pemindahan tersangka kemudian dilaksanakan di Maroko pada 20 Juni 2026.

Setelah seluruh prosedur selesai, Michael Steven diterbangkan ke Indonesia dan tiba keesokan harinya. Polri menegaskan komitmennya untuk terus berupaya mengejar para buronan yang melarikan diri ke luar negeri.

“Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Brigjen Untung.

Saat ini, Michael Steven akan menjalani proses hukum lanjutan di Indonesia. Penanganan perkara ini akan dilanjutkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri yang sejak awal menangani kasus tersebut.

Kasus yang menjerat Michael Steven menjadi sorotan publik karena nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan miliar rupiah. Dengan keberhasilan proses ekstradisi ini, penyidik memiliki kesempatan untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar Red Notice Interpol.