Indef: Tata Kelola Impor Garam Kunci Swasembada 2027

oleh -2 Dilihat
Indef: Tata Kelola Impor Garam Kunci Swasembada 2027

KabarDermayu.com – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyoroti target pemerintah untuk menghentikan impor garam pada tahun 2027. Menurut Indef, target ambisius ini kemungkinan besar tidak akan tercapai jika neraca kebutuhan garam nasional belum disusun secara transparan dan berbasis data pasokan serta kebutuhan industri yang dapat diverifikasi.

Muhammad Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Indef, menjelaskan bahwa tanpa neraca yang akurat, kebijakan impor garam rentan ditetapkan melebihi kebutuhan riil. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemanfaatan garam impor tersebut seringkali disalahgunakan.

Oleh karena itu, Rizal menekankan pentingnya kebijakan impor garam yang harus berbasis neraca kebutuhan industri yang akurat. Kebijakan impor harus bersifat selektif, hanya memenuhi spesifikasi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.

“Kebijakan impor harus disertai dengan pengawasan distribusi agar tidak masuk ke pasar konsumsi. Selain itu, kebijakan ini harus diintegrasikan dengan kewajiban penyerapan garam lokal yang telah memenuhi standar mutu,” tegas Rizal dalam keterangannya pada Selasa, 30 Juni 2026.

Saat ini, produksi garam nasional diperkirakan mencapai sekitar 2,5 juta ton per tahun. Angka ini masih jauh di bawah kebutuhan domestik yang mencapai sekitar 4,9 juta ton, dan diproyeksikan meningkat menjadi 5,3 juta ton pada tahun 2029. Lebih dari 55 persen kebutuhan garam pada tahun 2024 masih dipenuhi melalui impor, terutama untuk garam industri dengan spesifikasi tinggi. Defisit ini terutama terjadi pada segmen garam industri, bukan garam konsumsi.

Untuk mengatasi defisit tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Peraturan ini menjadi landasan untuk mencapai swasembada garam pada tahun 2027, dengan mengundang partisipasi swasta untuk berinvestasi demi mendukung program ini.

Namun, Indef berpendapat bahwa tantangan terkait kualitas dan kontinuitas pasokan tidak seharusnya terus dijadikan justifikasi untuk perluasan impor, apalagi menambah kuota impor garam. Hal ini mengingat sejumlah pelaku industri garam dalam negeri telah berhasil mengadopsi teknologi pemurnian dan standardisasi mutu yang tidak bergantung pada kondisi cuaca.

Pemerintah juga sedang mengembangkan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Program prioritas nasional dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini diharapkan dapat mendukung pencapaian swasembada garam pada tahun 2027.

Kapasitas produksi lokal yang sudah memenuhi standar perlu dihitung secara objektif dalam neraca kebutuhan nasional. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, terdapat risiko penetapan kebutuhan impor yang terlalu longgar, sementara produksi dalam negeri yang layak tidak diperhitungkan. Segmen industri makanan dan minuman, misalnya, mendapat perlakuan khusus dalam regulasi yang berlaku, yang perlu dikaji lebih dalam terkait kebutuhan impornya.

Karenanya, pertanyaan mendasar yang belum terjawab adalah seberapa besar volume impor yang sesungguhnya dibutuhkan segmen ini, dan apakah penetapannya sudah berbasis data yang transparan dari sisi produsen dan konsumen serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengurangan impor perlu dilakukan secara bertahap dan berbasis peningkatan daya saing, bukan melalui pembatasan administratif semata. Modernisasi tambak, pembangunan industri pemurnian, dan kemitraan antara petambak dengan industri pengguna, harus menjadi prioritas,” ujar Rizal.

Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, telah menyampaikan optimisme pemerintah untuk menghentikan impor garam pada tahun 2027. Sejalan dengan itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga terus mendorong percepatan swasembada garam nasional, melalui penguatan kualitas produksi, hilirisasi, dan perbaikan tata kelola pergaraman.