Perbandingan Kuota PIP Kemenag Dinilai Lebih Kecil Dibanding Lembaga Lain

oleh -2 Dilihat
Perbandingan Kuota PIP Kemenag Dinilai Lebih Kecil Dibanding Lembaga Lain

KabarDermayu.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti perbedaan signifikan dalam kuota Program Indonesia Pintar (PIP) antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan kementerian lain.

Ia menilai perbandingan kuota PIP di Kemenag sangat jauh jika dibandingkan dengan yang ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Pernyataan ini disampaikan Selly dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri Agama dan jajarannya yang membahas Dana Bantuan Pendidikan di lingkungan Kemenag.

“Jika membandingkan target PIP Kemendikdasmen sebanyak 20,8 juta sementara PIP Kemenag hanya 2 juta. Jelas ini bagaikan bumi dengan langit perbandingan jauh sekali,” ungkap Selly Gantina pada Kamis, 2 Juli 2026.

Tidak hanya PIP, Selly juga menyoroti ketidakseimbangan dalam Program Indonesia Pintar (KIP) antara Kemenag dengan Kemendiktisaintek. Perbedaan juga terlihat pada insentif pengajar dan nasib para tenaga pendidik yang dinilai sangat timpang.

Ia juga menyinggung soal passing grade sejumlah guru madrasah yang nasibnya belum jelas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Hal ini terjadi meskipun Pimpinan DPR sebelumnya telah memberikan pernyataan tegas terkait hal tersebut saat audiensi.

Mantan Penjabat Bupati Cirebon ini menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan akan terus mengawal isu ini. Selain mendesak Kemenag untuk memberikan kuota PIP dan KIP yang lebih besar, ia juga akan mendorong peningkatan insentif bagi tenaga pengajar demi kesejahteraan mereka.

“Jangan sampai ada anggapan pendidikan di Kemenag ini termajinalkan. Dan kami di Komisi VIII akan mengawal itu sampai rasa keadilan bagi mereka tercapai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Selly berharap agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini tengah dibahas dapat memuat perubahan regulasi yang lebih berpihak kepada guru dan tenaga pengajar di lingkungan Kemenag.