Tarif Potongan Ojek Online Naik Jadi 8 Persen, Driver Sebut Pendapatan Tetap

oleh -3 Dilihat
Tarif Potongan Ojek Online Naik Jadi 8 Persen, Driver Sebut Pendapatan Tetap

KabarDermayu.com – Kebijakan penurunan tarif potongan pendapatan bagi pengemudi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen telah resmi berlaku sejak 1 Juli 2026. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 dan diterapkan oleh dua perusahaan aplikasi terbesar, yaitu Grab Indonesia dan Gojek.

Meskipun besaran potongan resmi kini lebih rendah, sejumlah pengemudi melaporkan bahwa penghasilan yang mereka terima setelah aturan baru ini diterapkan tidak menunjukkan perubahan yang signifikan dibandingkan sebelumnya.

Hasil penelusuran di lapangan, sehari setelah kebijakan tersebut berlaku, masih banyak pengemudi yang mempertanyakan mekanisme perhitungan potongan tersebut. Hal ini dikarenakan nominal pendapatan bersih yang diterima dinilai hampir sama dengan sebelum kebijakan potongan 8 persen diterapkan.

Pendapatan Driver Dinilai Masih Sama

Beberapa pengemudi Grab dan Gojek menyatakan bahwa penurunan potongan menjadi 8 persen belum memberikan dampak nyata terhadap pendapatan harian mereka.

Salah seorang pengemudi bahkan mengaku hanya memperoleh sekitar Rp250 ribu dari 20 perjalanan pada hari pertama aturan baru berlaku. Menurutnya, nominal tersebut tidak jauh berbeda dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya.

“Enggak ada bedanya sih sama biasanya,” ujar seorang pengemudi.

Kondisi ini membuat sebagian pengemudi merasa kebijakan baru belum memberikan peningkatan penghasilan yang mereka harapkan, meskipun secara aturan persentase potongan aplikasi telah diturunkan.

Tarif Minimal Mengalami Penyesuaian

Selain perubahan mekanisme potongan, sejumlah tarif minimal perjalanan juga mengalami penyesuaian.

Untuk layanan Grab, pengemudi menyebutkan tarif minimal yang sebelumnya berada di angka Rp10.400 kini menjadi sekitar Rp10.200.

Sementara itu, pada layanan Gojek terdapat perbedaan nominal antara layanan hemat dan reguler.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Layanan hemat: Rp10.212
  • Layanan reguler: Rp10.580

Meski terdapat perubahan tarif, sejumlah pengemudi menilai penghasilan akhir yang diterima tetap tidak mengalami kenaikan berarti.

Skema GrabBike Hemat Berubah

Khusus pada layanan GrabBike Hemat, pengemudi menyebutkan adanya perubahan mekanisme pemotongan pendapatan.

Sebelum aturan baru diberlakukan, pengemudi dikenakan potongan berdasarkan jumlah perjalanan GrabBike Hemat yang diselesaikan. Besarannya mencapai Rp3.500 untuk 1 hingga 3 perjalanan, sementara lebih dari 10 perjalanan dikenakan potongan maksimal Rp20 ribu.

Kini skema tersebut dihapus dan digantikan dengan potongan langsung sebesar 8 persen dari total pendapatan layanan GrabBike Hemat.

Seorang pengemudi memberikan contoh pendapatan yang diperolehnya pada hari pertama penerapan aturan baru. Ia memperoleh pendapatan Rp200 ribu dari layanan GrabBike Hemat, kemudian dipotong 8 persen sehingga menerima pendapatan bersih sebesar Rp184 ribu.

Untuk layanan reguler Grab, potongan dilakukan setelah perjalanan selesai. Dalam salah satu transaksi yang ditunjukkan pengemudi, penumpang membayar tarif sebesar Rp19.800.

Dari nominal tersebut, pengemudi menerima pendapatan bersih sebesar Rp15.500. Perhitungan ini berasal dari komponen tarif dasar penumpang yang kemudian disesuaikan dengan pendapatan dasar mitra, ditambah komponen biaya platform.

Gojek Terapkan Potongan 8 Persen

Pada layanan Gojek, mekanisme potongan juga mengikuti ketentuan baru sebesar 8 persen.

Untuk layanan hemat, rincian pendapatannya terdiri dari:

  • Pendapatan mitra sebesar 92 persen atau Rp10.212.
  • Potongan aplikasi sebesar 8 persen atau Rp818.
  • Diskon voucher sebesar Rp2.100 yang ditanggung oleh Gojek.

Sementara pada layanan reguler, pengemudi menjelaskan terdapat beberapa komponen tambahan dalam perhitungan pendapatan.

Selain biaya aplikasi, terdapat pula biaya asuransi perjalanan yang besarannya dapat berbeda pada setiap perjalanan.

Driver Masih Bingung dengan Mekanisme Perhitungan

Di balik penerapan aturan baru tersebut, sejumlah pengemudi mengaku masih kesulitan memahami cara kerja potongan 8 persen.

Sebagian dari mereka sebelumnya mengira potongan tersebut langsung dihitung dari total ongkos yang dibayarkan penumpang. Namun dalam praktiknya, terdapat sejumlah komponen biaya yang terlebih dahulu diperhitungkan sebelum potongan 8 persen diterapkan.

Hal inilah yang membuat nominal pendapatan bersih yang diterima terasa tidak jauh berbeda dibandingkan sebelumnya.

“Saya bingung 8 persen sebenarnya apa sih?” kata seorang pengemudi.

Kebingungan tersebut juga muncul karena adanya biaya aplikasi yang nilainya tidak tetap pada setiap perjalanan.

Menurut salah satu pengemudi, besaran biaya aplikasi dipengaruhi oleh jarak tempuh perjalanan sehingga nominalnya bisa berbeda-beda.

“(Biaya aplikasi) bisa beda-beda, semakin jauh semakin mahal,” ujarnya.

Beragam komponen dalam perhitungan pendapatan itulah yang membuat sejumlah pengemudi merasa penurunan potongan menjadi 8 persen belum otomatis meningkatkan penghasilan mereka. Meski aturan baru telah resmi diterapkan sejak 1 Juli 2026, mayoritas pengemudi yang ditemui mengaku pendapatan harian yang diterima masih relatif sama seperti sebelum kebijakan tersebut berlaku.