Dipaksa Meracik Sabu: Pengakuan Mengejutkan Korban Penyiksaan Polisi

oleh -1 Dilihat
Dipaksa Meracik Sabu: Pengakuan Mengejutkan Korban Penyiksaan Polisi

KabarDermayu.com – Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari seorang perempuan berinisial M (30) yang mengaku menjadi korban penyiksaan oleh seorang anggota polisi aktif.

Tak hanya mengalami penganiayaan dan penyekapan, korban juga diduga dipaksa meracik narkotika jenis sabu oleh oknum polisi tersebut. Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

“Terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras,” ungkap kuasa hukum korban, Raden Reza, pada Jumat, 3 Juli 2026.

Hubungan korban dengan terduga pelaku ternyata berlanjut hingga ke jenjang pernikahan. Namun, setelah menikah, korban baru menyadari bahwa pria tersebut ternyata sudah memiliki istri sah.

Menurut Raden, serangkaian dugaan tindak pidana ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2025. Peristiwa paling parah dialami korban pada September 2025, yang menyebabkan luka berat hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Raden juga menuding terduga pelaku meninggalkan korban begitu saja setelah membawanya ke rumah sakit dalam kondisi luka parah.

“Dan korban dibawa ke rumah sakit tapi memang si terduga pelaku ini memang tidak bertanggung jawab, ditinggal begitu saja di situ,” tegasnya.

Sebelumnya, dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang anggota polisi aktif ini telah mencuat ke publik.

Perempuan berinisial M (30) melaporkan pria yang disebut sebagai suaminya itu ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut mencakup dugaan penganiayaan berulang, penyekapan, pemaksaan mengonsumsi narkotika, hingga penyiksaan yang mengakibatkan luka bakar pada hampir separuh tubuh korban.

Laporan ini diajukan oleh Tim Hotman 911 ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026. Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Kami dari Tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum,” ujar Raden, dikutip Jumat, 3 Juli 2026.

Setelah laporan diterima, korban langsung dimintai keterangan oleh penyidik. Raden menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam dengan sekitar 20 pertanyaan diajukan kepada korban. Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk menjalani visum.