KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, tersangka tersebut adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).
Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis, 2 Juli 2026, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan merupakan seorang anggota Polri aktif yang saat ini memegang posisi struktural di BGN. Sebelum menjabat posisi saat ini, ia sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
Menurut Syarief, penyidik menduga Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan meminta dua orang yang berinisial YCS dan RD untuk membentuk sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut bergerak di bidang produksi food tray atau ompreng, yang nantinya akan bekerja sama dengan calon mitra dalam Program MBG.
Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa penentuan harga ompreng tersebut juga diduga melibatkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Terdapat indikasi bahwa sebagian dari harga tersebut dialokasikan untuknya, dengan tujuan agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyetujui penggunaan produk tersebut.
“Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik (SPPG) tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” ungkap Syarief.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan langsung ditahan. Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
Ia dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 12 huruf a, b, dan e, yang juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan penambahan tersangka baru ini, jumlah total tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG kini bertambah menjadi tujuh orang.
Menariknya, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 yang telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 April 2025, total kekayaan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan tercatat mencapai Rp4,44 miliar.
Rincian aset kekayaannya meliputi tanah seluas 2.000 meter persegi yang berlokasi di Lombok Barat, dengan nilai mencapai Rp1 miliar. Ia juga memiliki satu unit mobil Toyota Innova keluaran tahun 2017 senilai Rp250 juta.
Selain itu, harta bergerak lainnya yang dimiliki tercatat sebesar Rp1,81 miliar. Kas dan setara kasnya pun cukup signifikan, yaitu sebesar Rp1,38 miliar. Dalam laporan LHKPN tersebut, tercatat bahwa Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan tidak memiliki utang.
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan lahir pada tanggal 20 Januari 1972. Sebelum terlibat dalam kasus ini, ia memiliki rekam jejak karier yang cukup panjang di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ia pernah mengemban tugas sebagai Kapolres Dharmasraya di Polda Sumatra Barat. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Auditor Madya Tingkat III di Itwasda Polda NTB, serta Plh Kabid Humas Polda NTB.
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan juga pernah bertugas sebagai Anjak Muda Rorenmin Baharkam Polri. Ia juga sempat menjadi staf pengajar di STIK Lemdiklat Polri.
Sebelumnya, ia juga pernah menduduki jabatan sebagai Kapolsek di beberapa wilayah, termasuk Kapolsek Metro Setiabudi, Penjaringan, Kelapa Gading, dan Jagakarsa. Pengalaman panjang inilah yang melatarbelakangi penempatannya di berbagai posisi strategis di institusi Polri.





