32 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG Terungkap, Pengacara Sony Sonjaya Beberkan Fakta Mengejutkan

oleh -5 Dilihat
32 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG Terungkap, Pengacara Sony Sonjaya Beberkan Fakta Mengejutkan

KabarDermayu.com – Polemik mengenai daftar nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat. Setelah beredar luas di media sosial, pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief, akhirnya memberikan klarifikasi terkait daftar 32 nama yang menjadi perbincangan publik.

Elza Syarief dengan tegas menyatakan bahwa daftar tersebut tidak berasal dari kliennya, Sony Sonjaya. Ia juga mengaku hingga saat ini belum menerima informasi mengenai daftar 32 nama itu secara langsung dari Sony Sonjaya.

“Yang 32 nama tersebut dari jaksa dan saya belum dapat info dari klien,” ujar Elza Syarief pada Minggu, 14 Juni 2026.

Pernyataan ini muncul di tengah maraknya spekulasi mengenai pihak-pihak yang diduga turut menikmati aliran dana dalam kasus korupsi tata kelola MBG yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, telah diberitakan bahwa ada perkembangan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang kini berstatus sebagai tersangka, telah mengambil langkah untuk menjadi Justice Collaborator (JC).

Melalui kuasa hukumnya, Sony dikabarkan mulai membuka informasi terkait pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh Kejagung.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menjelaskan bahwa permohonan JC telah diajukan secara resmi kepada penyidik Kejagung. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk kerja sama kliennya untuk membantu mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.

“Ya artinya bahwa kan kita bekerja sama kepada penyidik kan untuk mengungkap kan peranan-peranan yang lebih besar daripada sebuah program presiden tadi yang sudah saya sampaikan tadi,” ungkap Krisna Murti di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin, 8 Juni 2026.

Krisna Murti menegaskan bahwa pengajuan JC bukanlah upaya untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, Sony Sonjaya siap bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik dalam pengembangan kasus ini.

Bahkan, dalam pemeriksaan yang telah dijalani, Sony disebut sudah menyampaikan puluhan nama kepada penyidik. Namun, jumlah tersebut diklaim belum merupakan keseluruhan.

“Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian,” kata Krisna Murti.

Perlu diketahui, sebuah cuitan yang viral di media sosial menyebutkan adanya 20 nama petinggi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Salah satu unggahan tersebut, yang dibagikan melalui akun Thread @suzan18706, disertai keterangan, “Bocor halus semoga benar adanya…Isunya nama-nama ini yang terlibat korupsi MBG”.

Dalam unggahan itu, disebutkan beberapa nama yang diduga terlibat, di antaranya adalah Kepala BGN, Nanik S Deyang, yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, disebutkan juga nama Patris Rumbayan (ibu Tedy), Ketua DPRD Jatim dan Jateng, Suwardi Samira, Dudung (mantan Kepala BGN), Puti Sari (Gerindra Komisi 9), D Mahari (Komisi 9), Yahya Zaini, Wihardi (Banggar), Cucun Ahmad, ketua dan seluruh wakil Banggar, Bima Arya (Wamendagri), Wamenaker Feri, Ahmad Riza Patria (Ketua Komisi 9), serta seluruh wakil ketua Komisi 9 kecuali Charles Honoris, dan seluruh poksi Komisi 9.

Selanjutnya, turut disebutkan nama Dek Gam (Komisi 9), Muslim Ayu (Komisi 3), Fitroh Basori (Wakil KPK), Kajari Purwakarta Sulvia Dewi Hapsari, Kapolres Bekasi Kombes Sumarni, Irma Chaniago (Komisi 6), Uya Kuya (Komisi 3), Lula Kamal (PIC Menko Pangan), dua kolonel usulan AHY, serta gabungan asosiasi GAMBI-Kadin makan bergizi Indonesia.

Penyidik Kejagung pada 3 Juni 2026 telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH); mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung (LP); serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya (SS).

Kemudian, pada 6 Juni 2026, ditetapkan tersangka keempat, yaitu Asep Yusuf Somantri (AYS), yang merupakan pihak swasta yang terlibat dalam pencarian titik-titik dapur SPPG.

Selanjutnya, pada 12 Juni 2026, ditetapkan tersangka kelima atas nama Andri Mulyono, selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di BGN, termasuk pengadaan sepeda motor listrik.