Kronologi Siswa SMP Jatim Meninggal Akibat Dugaan Penganiayaan Teman, Dipicu Masalah Sampah

oleh -1 Dilihat
Kronologi Siswa SMP Jatim Meninggal Akibat Dugaan Penganiayaan Teman, Dipicu Masalah Sampah

KabarDermayu.com – Sebuah insiden tragis menggemparkan Lumajang, Jawa Timur, di mana seorang pelajar SMP berinisial IL (16) dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh teman sekelasnya sendiri.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, saat para siswa kelas IC SMP PGRI Sukodono tengah mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA). Pemicu pertengkaran yang berujung maut ini ternyata sangat sepele, yaitu persoalan sampah.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, insiden bermula ketika seorang siswa berinisial SKF alias DF (16) menemukan sampah di loker meja milik korban.

SKF kemudian meminta IL untuk membersihkan sampah tersebut. Namun, IL menolak dengan alasan ia merasa tidak membuang sampah itu. Penolakan ini diduga memicu emosi SKF hingga melakukan pemukulan terhadap IL di dalam ruang kelas.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lumajang, Inspektur Dua Polisi Suprapto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, korban dipukul saat sedang duduk di kursi dekat dinding kelas.

Pelaku diduga melayangkan pukulan sebanyak tiga kali menggunakan tangan kanan yang terkepal. Pukulan pertama mengenai dada korban, pukulan kedua mengenai lengan, sementara pukulan ketiga menghantam bibir korban.

Akibat pukulan ketiga, kepala korban terbentur dinding, menyebabkan luka pada bibir dan keluhan sakit kepala setelah kejadian.

Sehari setelah insiden tersebut, pihak sekolah berusaha memediasi kedua belah pihak. Mediasi ini dihadiri oleh kepala sekolah, wali kelas, serta keluarga korban dan terlapor.

Namun, kondisi korban justru terus memburuk pasca pertemuan tersebut. Kepala sekolah yang secara rutin memantau perkembangan IL melihat kondisi fisiknya semakin melemah.

Sekitar seminggu setelah kejadian, IL bahkan meminta izin untuk pulang karena terus mengeluhkan sakit kepala di bagian belakang kepalanya, sementara bibirnya masih membengkak.

Kondisi korban yang semakin memburuk membuat keluarganya memutuskan untuk membawanya ke RSUD dr Haryoto Lumajang pada Senin, 23 Juni 2026.

Keesokan harinya, pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, keluarga korban membuat laporan dugaan penganiayaan ke Polres Lumajang.

Beberapa jam setelah laporan dibuat, sekitar pukul 09.00 WIB, IL dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera bergerak cepat. Tim penyidik mendatangi rumah sakit, berkoordinasi dengan pihak sekolah, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti terkait kejadian tersebut.

Setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status SKF menjadi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada 24 Juni 2026.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.