KabarDermayu.com – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, belum memberikan tanggapan pasti mengenai somasi terbuka yang dilayangkan oleh Lembaga Jabar Bantuan Hukum (JBH). Somasi tersebut berkaitan dengan lagu ciptaannya yang berjudul “Lalaki Langit Lalanang Bejat”, yang diduga mengandung unsur pelecehan terhadap perempuan.
Saepul Bahri Binzein menyatakan bahwa ia akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya. Keputusan mengenai langkah selanjutnya akan diambil setelah mendapatkan nasihat hukum dari pengacaranya.
“Saya akan berkonsultasi dengan kuasa hukum terlebih dahulu ya,” ujar Binzein saat ditemui di Purwakarta pada Kamis, 2 Juli 2026.
Ia menambahkan, karena somasi tersebut menyangkut persoalan hukum, maka konsultasi dengan kuasa hukum menjadi langkah yang krusial sebelum mengambil keputusan. Hal ini untuk memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kalau untuk kata-kata yang dianggap kontroversi saya minta maaf. Tetapi kalau untuk somasi, karena kaitannya dengan hukum, saya harus konsultasi dulu dengan lawyer saya,” jelasnya.
Binzein kemudian membeberkan latar belakang pembuatan lagu tersebut. Ia menjelaskan bahwa lagu “Lalaki Langit Lalanang Bejat” berawal dari sebuah puisi yang ia tulis pada tahun 2020. Puisi tersebut kemudian diaransemen menjadi sebuah lagu.
Menurut pengakuannya, karya tersebut merupakan sebuah refleksi pribadi atas perjalanan hidup dan perilaku dirinya sendiri di masa lalu. Ia menggambarkan lagu itu sebagai renungan atas masa lalu di mana ia mengakui pernah berperilaku “nakal”.
“Itu puisi dan lagu diciptakan tahun 2020, bercerita tentang diri saya sendiri. Berawal dari renungan atas perilaku saya sendiri yang menurut saya saat itu saya nakal,” ungkapnya.
Meskipun demikian, ia menyampaikan permohonan maaf kepada pihak mana pun yang mungkin merasa terganggu atau tidak nyaman dengan lirik lagu tersebut. Ia menegaskan bahwa niatnya tidak untuk menyinggung pihak tertentu, melainkan murni menceritakan pengalaman pribadinya.
“Saya mohon maaf jika ada pihak yang merasa tidak nyaman dengan lirik lagu itu. Namun, saya tidak bermaksud menyinggung pihak tertentu. Itu murni cerita tentang diri saya sendiri,” tuturnya.
Sebelumnya, Lembaga Jabar Bantuan Hukum (JBH) telah melayangkan somasi terbuka kepada Bupati Purwakarta. Somasi ini dilayangkan karena JBH menilai lagu “Lalaki Langit Lalanang Bejat” memuat konten yang merendahkan perempuan.
Somasi dengan nomor 023/SOM/JBH/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Lembaga Jabar Bantuan Hukum, Riyan Bintana.
Dalam somasi yang dilayangkan, JBH menyatakan bahwa lagu tersebut menggunakan diksi, narasi, dan substansi yang dinilai bersifat misoginis. Konten lagu tersebut dianggap merendahkan martabat manusia serta melecehkan harkat dan martabat perempuan.
Lebih lanjut, JBH juga menduga bahwa lagu tersebut dapat memenuhi unsur kekerasan seksual non-fisik berbasis elektronik. Hal ini dikarenakan lagu tersebut dinilai mengandung pesan yang bermuatan seksual dan merendahkan atau melecehkan kelompok gender tertentu melalui media digital.
Melalui somasi tersebut, JBH memberikan tuntutan kepada Bupati Purwakarta. Tuntutan tersebut meliputi penghentian penyebaran lagu “Lalaki Langit Lalanang Bejat”, penghapusan lagu tersebut dari seluruh platform digital, serta penyampaian permintaan maaf secara terbuka dalam kurun waktu 3×24 jam sejak somasi dilayangkan. (ant)





