Mantan Timses Bupati Langkat Ditahan KPK di Medan

oleh -2 Dilihat
Mantan Timses Bupati Langkat Ditahan KPK di Medan

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai alasan penahanan salah satu pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara, yakni Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang merupakan mantan tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin pada Pilkada 2024. Penahanan Yaqub dilakukan di Rumah Tahanan Negara Polresta Medan, bukan langsung dibawa ke Jakarta, karena adanya kendala teknis terkait penerbangan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa Yaqub yang berstatus sebagai pihak swasta tidak langsung dibawa ke ibu kota pasca OTT akibat kendala tersebut. Ia menyebutkan bahwa ada pihak swasta yang memang tidak dibawa karena adanya keterbatasan.

Taufik menjelaskan bahwa KPK telah melakukan konsolidasi sebelum memutuskan untuk membawa semua pihak yang diamankan ke Jakarta. Namun, ketersediaan tiket penerbangan yang terbatas menjadi kendala utama. Akibatnya, hanya penyelenggara negara yang dapat dibawa ke Jakarta karena keterbatasan tiket dari daerah.

Lebih lanjut, Taufik menguraikan bahwa tim yang melakukan penangkapan terhadap Yaqub beroperasi di luar Kota Medan. Hal ini membuat mereka tidak dapat memperoleh penerbangan lanjutan langsung menuju Jakarta. Ia menambahkan bahwa penerbangan dari Medan ke Jakarta mungkin tidak menjadi masalah, namun ketersediaan tiket dari daerah ke Jakarta sudah penuh.

Oleh karena itu, KPK mengambil keputusan untuk menitipkan penahanan Yaqub di Rumah Tahanan Negara Polresta Medan, Sumatera Utara. Keputusan ini diambil demi kelancaran proses hukum lebih lanjut, meskipun tidak memungkinkan untuk segera membawa semua tersangka ke Jakarta.

Sebelumnya, KPK memang telah melaksanakan operasi tangkap tangan di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada tanggal 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, sedikitnya tujuh orang berhasil diamankan oleh penyidik. Pihak-pihak yang diamankan meliputi Bupati Langkat Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta lima orang lainnya yang berasal dari kalangan swasta.

KPK secara resmi menetapkan dua tersangka pada tanggal 3 Juli 2026, yaitu Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode 2025-2026. Kasus ini berawal dari dugaan pemberian suap yang signifikan.

Syah Afandin diduga telah menerima uang suap senilai Rp800 juta dari total komitmen sebesar Rp1,117 miliar. Uang tersebut diberikan oleh Yaqub setelah Yaqub berhasil memenangkan sebanyak 80 proyek pada tahun 2025. Proyek-proyek tersebut tersebar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek lainnya di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.

Tidak hanya terkait dugaan suap proyek, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi dalam jumlah yang cukup besar, mencapai Rp3,5 miliar. Gratifikasi ini diduga berkaitan dengan berbagai urusan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Langkat. Jabatan-jabatan yang diduga terkait meliputi pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah untuk tingkat SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.