KabarDermayu.com – Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang oknum polisi di Jawa Tengah baru-baru ini menjadi sorotan publik. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkap peristiwa yang menimpa seorang perempuan berinisial M (30). Korban diduga mengalami penyiksaan berkepanjangan selama menjalani hubungan pernikahan siri dengan terlapor.
Hotman Paris tidak hanya mengungkap dugaan penganiayaan, tetapi juga membongkar adanya penyimpangan perilaku yang diduga dilakukan oleh oknum polisi tersebut. Kasus ini kini telah ditangani aparat penegak hukum setelah korban resmi membuat laporan ke Bareskrim Polri didampingi oleh Tim Hotman Paris 911.
Hotman Paris Ungkap Dugaan Fetish Aneh Oknum Polisi
Kasus ini mulai ramai diperbincangkan setelah Hotman Paris membagikan kronologi kejadian melalui akun Instagram pribadinya. Menurut penjelasannya, korban mulai mengenal terlapor pada tahun 2023.
Korban mengaku sempat dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu, bahkan diajari cara membuatnya. Setelah itu, korban menjalani pernikahan siri dengan terlapor.
Dalam unggahannya, Hotman Paris juga mengungkap dugaan adanya penyimpangan seksual yang dilakukan oleh pelaku. Ia menyebutkan bahwa korban baru ditangani oleh timnya dan telah dibawa untuk melapor ke Mabes Polri.
Hotman Paris kemudian menambahkan dugaan perilaku yang disebut menjadi bagian dari penyiksaan psikologis terhadap korban. Ia juga menjelaskan lebih lanjut mengenai penyimpangan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Menurut Hotman Paris, korban dan terlapor sempat melakukan pernikahan siri. Dalam pernikahan tersebut, diduga terjadi penyimpangan seksual, di mana mereka bermain kartu dalam keadaan telanjang sambil direkam. Selain itu, setiap kamar diduga dipasangi CCTV.
Pernyataan ini sontak menarik perhatian publik karena menggambarkan dugaan tindakan yang tidak lazim dan melanggar privasi korban.
Korban Diduga Terus Diintimidasi Selama Bertahun-tahun
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Hotman Paris, penderitaan korban tidak berhenti pada dugaan penyimpangan tersebut. Korban disebut terus menerima intimidasi agar tidak menceritakan apa yang dialaminya.
Bahkan, anak dari terduga pelaku juga diduga ikut mengancam korban. Ancaman tersebut berupa penyebaran rekaman CCTV apabila korban berani membuka suara kepada pihak lain.
Hotman Paris menjelaskan bahwa intimidasi ini berlangsung disertai dengan kekerasan fisik. Ia mengungkapkan bahwa anak pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman jika korban bercerita. Korban juga sering diintimidasi, bahkan digetok dengan gagang pistol.
Korban diduga memilih bungkam selama bertahun-tahun karena terus berada dalam tekanan dan rasa takut yang mendalam.
Disiram Air Keras hingga Mengalami Luka Bakar 47 Persen
Puncak dugaan kekerasan terjadi pada bulan September 2025. Korban mengaku disiram air keras oleh terlapor, yang mengakibatkan luka bakar yang sangat serius.
Hotman Paris mengungkap kondisi korban yang hingga kini masih membutuhkan perawatan medis karena luka bakar tersebut belum sepenuhnya pulih. Ia menjelaskan bahwa korban disiram air keras pada September 2025 dan sampai sekarang masih menjalani pengobatan jalan karena luka bakar mencapai 47 persen.
Daging korban masih terkelupas dan tinggal tulang pada bagian yang terluka. Korban sempat menjalani operasi pada Februari untuk membantu proses penutupan luka bakar. Namun, perawatan tersebut terpaksa dihentikan karena keterbatasan biaya.
Korban keluar dari rumah sakit karena tidak memiliki biaya, padahal masih sangat membutuhkan perawatan intensif. Luka bakar tersebut tersebar di kaki, tangan, dan punggung, hampir menutupi setengah badan korban.
Kondisi ini membuat korban hingga kini masih menjalani pengobatan secara bertahap.
Kasus Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Melalui pendampingan dari Tim Hotman Paris 911, korban akhirnya memberanikan diri untuk membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026.
Kuasa hukum korban, Raden Reza, menyatakan bahwa laporan telah diterima dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporan tersebut, korban mengadukan dugaan penganiayaan berulang, penyekapan, pemaksaan mengonsumsi narkotika, hingga penyiksaan berat yang menyebabkan luka bakar di hampir separuh tubuhnya.
Setelah laporan diterima, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah bergerak cepat. Mereka berhasil mengamankan terlapor yang diketahui merupakan anggota Polres Tegal Kota berpangkat Aiptu dan bertugas sebagai Kepala Unit (Kanit).
Selain menjalani proses hukum pidana di Bareskrim Polri, terlapor juga diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin serta Kode Etik Profesi Polri. Hotman Paris mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian dalam menangani perkara ini.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Mabes Polri dan Polda Jateng atas penanganan yang cepat. Oknum polisi aktif yang cukup senior tersebut telah diamankan.
Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh korban. Aparat juga masih mendalami seluruh keterangan saksi serta alat bukti guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.





