Gubernur Riau Nonaktif Diduga Memberi Uang ke Pangdam Tuanku Tambusai

oleh -3 Dilihat
Gubernur Riau Nonaktif Diduga Memberi Uang ke Pangdam Tuanku Tambusai

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, telah memberikan sejumlah uang melalui ajudan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai.

Dugaan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 6 Juli 2026.

Untuk mengkonfirmasi dugaan tersebut, KPK membutuhkan keterangan langsung dari ajudan Pangdam. Oleh karena itu, lembaga antirasuah ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan tersebut sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026. KPK sangat membutuhkan penegasan keterangan dari ajudan Pangdam untuk melengkapi penyidikan.

Namun, Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa ajudan Pangdam tersebut berhalangan hadir pada jadwal yang telah ditentukan. Hal ini dikarenakan adanya agenda lain yang bersamaan.

Karena agenda lain tersebut, ajudan Pangdam tidak dapat memenuhi panggilan KPK. Jadwal pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik.

KPK berharap ajudan Pangdam dapat hadir pada penjadwalan ulang pemeriksaan. Keterangannya dinilai sangat krusial, terutama untuk melengkapi berkas perkara tersangka bernama Marjani (MJN).

Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa keterangan ajudan Pangdam memang dibutuhkan untuk penyelesaian berkas perkara tersangka MJN, yang saat ini menjabat sebagai ajudan Gubernur dan telah ditahan oleh penyidik.

Proses penyelesaian berkas perkara tersangka MJN ini akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penangkapan terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid beserta delapan orang lainnya dalam sebuah operasi tangkap tangan pada 3 November 2025.

Kemudian, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, dilaporkan menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Tersangka tersebut meliputi Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).

Selanjutnya, pada 9 Maret 2026, KPK kembali mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus yang sama, yaitu Marjani (MJN), yang merupakan ajudan dari Abdul Wahid.