KabarDermayu.com – Kuasa hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief, memberikan tanggapan terkait beredarnya 20 nama petinggi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial mengenai daftar nama-nama pejabat publik yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus korupsi MBG tersebut.
Menanggapi hal ini, Elza Syarief menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti mengenai kebenaran daftar nama yang beredar. Ia menekankan bahwa informasi tersebut masih bersifat Pro Justitia Confidential, yang berarti rahasia demi kepentingan hukum.
“Saya tidak tahu yang beredar itu seperti apa, karena yang tertulis itu bukan 20 nama, ada 26 dan lain-lain, masih banyak lagi. Jadi, itu masih bersifat Pro Justitia Confidential,” ujar Elza Syarief saat dihubungi pada Selasa, 9 Juni 2026.
Lebih lanjut, Elza Syarief mengungkapkan bahwa nama-nama yang akan disebutkan oleh kliennya tersebut telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dalam BAP sudah disampaikan, sudah diketik,” jelas Elza Syarief.
Informasi mengenai 20 nama petinggi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) ini sempat viral di media sosial. Salah satu unggahan yang memuat informasi tersebut berasal dari akun Threads @suzan18706.
Unggahan tersebut menyebutkan beberapa nama, di antaranya adalah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, turut disebutkan nama Patris Rumbayan (ibu Tedy), Ketua DPRD Jatim dan Jateng, Suwardi Samira, Dudung (melalui kepala BGN), Puti Sari (Gerindra Komisi 9), D Mahari (Komisi 9), Yahya Zaini, Wihardi (Banggar), Cucun Ahmad, ketua dan seluruh wakil Banggar, Bima Arya (Wamendagri), Wamenaker Feri, Ahmad Riza Patria, Ketua Komisi 9, serta seluruh wakil ketua Komisi 9 (kecuali Charles Honoris) dan seluruh poksi Komisi 9.
Nama-nama lain yang turut disebutkan dalam unggahan tersebut adalah Dek Gam (Komisi 9), Muslim Ayu (Komisi 3), Fitroh Basori (Wakil KPK), Kajari Purwakarta Sulvia Dewi Hapsari, Kapolres Bekasi Kombes Sumarni, Irma Chaniago (Komisi 6), Uya Kuya (Komisi 3), Lula Kamal (PIC Menko Pangan), dua kolonel usulan AHY, serta gabungan asosiasi GAMBI-Kadin Makan Bergizi Indonesia.
Sebelumnya, Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), telah mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung RI.
Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan bahwa pengajuan JC ini dilakukan dengan tujuan agar kliennya dapat mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi MBG.
“Kita baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan dari klien kami, di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan JC. Kenapa kita lakukan JC? Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” ungkap Krisna Murti kepada wartawan pada Senin, 8 Juni 2026.
Krisna Murti menambahkan bahwa dalam kasus ini, kliennya akan menyebutkan lebih dari 20 nama pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
“Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian, karena saat pemeriksaan kemarin klien kami cukup lelah dan kami menunggu adanya pemeriksaan lanjutan. Kami tidak tahu kapan penyidik akan memberitahu kita, tapi klien kami kemarin bilang baru sebagian saja nama-nama itu,” jelasnya.





