Geger Cikedung Lor: Oknum Kuwu Diduga Peras Pengusaha WiFi Rp10 Ribu

oleh -1 Dilihat
Geger Cikedung Lor: Oknum Kuwu Diduga Peras Pengusaha WiFi Rp10 Ribu

KabarDermayu.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mengemuka di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada oknum Kuwu (Kepala Desa) yang diduga melakukan pemerasan terhadap para pengusaha penyedia layanan internet atau WiFi di wilayahnya.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa oknum Kuwu tersebut diduga meminta sejumlah uang dari setiap pengusaha WiFi, dengan nominal yang terbilang kecil namun memberatkan para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) ini. Besaran pungutan yang diduga dipatok adalah sebesar Rp10.000 per klien atau pelanggan yang dilayani oleh penyedia WiFi.

Praktik yang meresahkan ini sontak menimbulkan gelombang protes dan kekecewaan di kalangan para pengusaha WiFi di Desa Cikedung Lor. Mereka merasa terbebani dengan adanya pungutan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi merusak iklim usaha yang sedang berkembang.

Salah seorang pengusaha WiFi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa kekecewaannya. “Kami ini berusaha untuk menyambung hidup, menyediakan akses internet yang dibutuhkan masyarakat. Tapi kok malah dikenakan pungutan seperti ini. Rasanya seperti diperas,” ujarnya dengan nada prihatin.

Para pengusaha ini berdalih bahwa mereka telah berinvestasi dalam perangkat keras dan biaya operasional untuk menyediakan layanan WiFi. Adanya tambahan pungutan, sekecil apapun, akan berdampak langsung pada keuntungan mereka yang sudah tipis.

Lebih lanjut, mereka mempertanyakan dasar hukum dari pungutan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak desa mengenai dasar hukum atau peraturan yang mendasari permintaan uang tersebut. Para pengusaha merasa hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kuwu.

Modus operandi yang diduga dilakukan oleh oknum Kuwu ini adalah dengan mendatangi para penyedia layanan WiFi secara langsung. Dalam komunikasi tersebut, oknum Kuwu diduga menyampaikan permintaan uang dengan dalih berbagai alasan yang tidak spesifik. Nominal Rp10.000 per klien ini dianggap sebagai cara untuk mempermudah perhitungan, namun tetap saja memberatkan ketika dikalikan dengan jumlah pelanggan yang dimiliki oleh setiap penyedia layanan.

Fenomena pungli di tingkat desa, terutama yang menyasar UMKM, memang menjadi perhatian serius berbagai pihak. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.

Perlu diketahui, UMKM penyedia layanan WiFi di pedesaan memegang peranan penting dalam menjembatani kesenjangan digital. Mereka membantu masyarakat di daerah yang mungkin belum terjangkau oleh penyedia layanan internet skala besar, sehingga akses informasi dan komunikasi menjadi lebih merata.

Dampak dari pungutan liar ini bisa sangat luas. Selain mengurangi keuntungan UMKM, hal ini juga bisa berujung pada kenaikan tarif layanan WiFi bagi konsumen akhir, yang pada akhirnya kembali membebani masyarakat. Ketakutan akan adanya sanksi atau penolakan izin usaha yang mungkin timbul membuat para pengusaha enggan untuk bersuara lebih lantang.

Kejadian di Cikedung Lor ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, baik melalui Inspektorat maupun instansi terkait lainnya. Penyelidikan mendalam dan tindakan tegas perlu dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi praktik pungli yang merugikan masyarakat dan menghambat geliat ekonomi lokal.

Pemerintah desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan dan fasilitasi bagi UMKM, bukan justru menjadi pihak yang membebani mereka. Transparansi dalam pengelolaan dana desa dan akuntabilitas penggunaan wewenang adalah kunci untuk mencegah terjadinya praktik-praktik serupa di masa mendatang.

Diharapkan agar oknum Kuwu yang diduga terlibat dalam praktik ini segera memberikan klarifikasi dan penjelasan yang transparan. Jika terbukti bersalah, sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus diterapkan agar memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

Pihak kepolisian dan jajaran terkait juga diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik pungli adalah salah satu upaya penting dalam menciptakan iklim investasi dan usaha yang sehat, serta menegakkan keadilan bagi seluruh elemen masyarakat.