KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membenarkan adanya keterlibatannya dalam penyediaan data yang digunakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses hukum dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini melibatkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketiga mantan petinggi BGN yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Purbaya mengakui bahwa data dari pihaknya menjadi salah satu sumber laporan yang mendukung penyidikan Kejagung. Namun, ia menegaskan bahwa sumber data tersebut tidak hanya berasal dari kementeriannya.
Baca juga: 7 Cara Korupsi MBG yang Menjerat Bos BGN Dadan Hindayana Cs
“Mungkin salah satu laporannya juga dari kita, tapi bukan dari kita saja ya,” kata Purbaya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.
Ia menambahkan bahwa berbagai lembaga turut melakukan pemeriksaan dan pertukaran data. “BPKP memeriksa, kita periksa, semuanya periksa, mengecek. Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira,” jelasnya.
Meskipun demikian, Purbaya menekankan bahwa keputusan terkait pencopotan Dadan Hindayana dan kedua wakilnya dari jabatan di BGN, serta proses hukum yang menjerat mereka, merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo.
Keputusan tersebut diambil setelah Presiden Prabowo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para mantan pimpinan BGN tersebut. “Ini keputusan Bapak Presiden, setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau. Kita enggak ikut campur,” tegas Purbaya.
Sebelumnya, Kejagung telah mengumumkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi ini dimulai berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026. Setelah ketiga individu tersebut diperiksa sebagai saksi, Kejagung kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan Kejagung menemukan bukti dugaan bahwa Dadan Hindayana terlibat dalam pengaturan verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal ini bertentangan dengan ketentuan bahwa Dapur MBG seharusnya dikelola oleh yayasan di masing-masing sekolah.
Lebih lanjut, temuan Kejagung menunjukkan bahwa yayasan SPPG yang terafiliasi dengan ketiga saksi (DH, SS, dan LP) diduga menerima aliran dana miliaran rupiah setiap harinya.





