7 Cara Korupsi MBG yang Menjerat Bos BGN Dadan Hindayana Cs

oleh -3 Dilihat
7 Cara Korupsi MBG yang Menjerat Bos BGN Dadan Hindayana Cs

KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Ketiga tersangka tersebut adalah Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta Mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa ketiganya sebagai saksi dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait penyimpangan tata kelola program MBG pada BGN untuk tahun anggaran 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan beberapa modus operandi yang diduga dilakukan oleh para tersangka dalam pengelolaan program MBG.

1. Penunjukan Yayasan yang Tidak Memenuhi Syarat sebagai Mitra SPPG

Penyidik menemukan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Meskipun demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap bisa lolos dan mendapatkan penugasan. Hal ini diduga terjadi karena adanya pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN.

2. Penggunaan Yayasan yang Terafiliasi dengan Pejabat BGN

Kejagung menduga kuat bahwa beberapa yayasan yang menerima penugasan memiliki hubungan atau afiliasi dengan para tersangka. Yayasan-yayasan ini diduga mendapatkan keuntungan berupa insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya dari pelaksanaan Program MBG.

Syarief menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan di setiap sekolah. Namun, dalam praktiknya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG justru dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat.

Penunjukan ini diduga dilakukan melalui pengaturan dalam proses verifikasi di portal mitra BGN, yang mendapatkan perhatian khusus dari para tersangka.

3. Intervensi terhadap Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak lagi didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.

4. Pengadaan Motor Listrik yang Tidak Sesuai Kebutuhan

Penyidik menyoroti pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun. Pengadaan ini diduga tidak mendukung kebutuhan operasional program secara efektif.

5. Markup Pengadaan Sepatu

Kejagung juga menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan markup dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu yang dilakukan oleh BGN.

6. Markup Pengadaan Tablet

Selain itu, para tersangka juga diduga menjadi otak di balik pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet. Pengadaan ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan mengandung unsur penggelembungan harga.

7. Markup Pengadaan Televisi 75 Inci

Penyidik turut menyoroti pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Pengadaan ini dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan program dan diduga dilakukan dengan harga yang telah dimarkup.

Syarief menegaskan bahwa berbagai dugaan penyimpangan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Selain itu, praktik tersebut dinilai tidak mendukung pelaksanaan MBG yang merupakan program prioritas pemerintah.

Baca juga: Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Rp9 Miliar: Eks Kepala BGN

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.