Bupati Muara Enim Diduga Terima Fee 5% dari Kontraktor

oleh -3 Dilihat
Bupati Muara Enim Diduga Terima Fee 5% dari Kontraktor

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Muara Enim, Edison, menerima aliran dana sebesar lima persen dari setiap setoran rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dugaan ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Menurutnya, para rekanan diduga menyetorkan uang ke sejumlah rekening yang dikendalikan oleh orang lain atau nomine.

Taufik menjelaskan bahwa Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN), bertindak sebagai pengendali rekening tersebut. ABN diduga mendistribusikan aliran dana setoran tersebut kepada beberapa pihak, termasuk Bupati Edison (EDS).

“ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yaitu sebesar lima persen untuk Bupati, tiga persen untuk kepala dinas, serta satu persen untuk pejabat pembuat komitmen dan bendahara,” ujar Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Rabu, 10 Juni 2026.

Proses pencairan dana untuk Bupati Edison diduga melibatkan pihak lain. Seseorang berinisial RDS disebut-sebut menarik uang dari rekening nomine yang menjadi tujuan distribusi oleh ABN.

Selanjutnya, RDS menyerahkan uang tersebut kepada Adi Triyadi (AD), yang diidentifikasi sebagai orang kepercayaan sekaligus kerabat Bupati Edison.

“AD ini adalah selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat EDS. Adapun uang yang diterima, digunakan untuk keperluan-keperluan pribadi EDS,” ungkap Taufik.

KPK sebelumnya telah mengumumkan penangkapan sepuluh orang pada tanggal 8 Juni 2026. Lima di antaranya ditangkap di Jakarta, sementara lima lainnya diamankan di Sumatera Selatan.

Bupati Muara Enim Edison termasuk di antara sepuluh orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang merupakan OTT ke-12 KPK pada tahun 2026.

Pada tanggal 9 Juni 2026, KPK secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka tersebut terkait dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025-2026.

Keempat tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta keponakan Bupati Edison, Adi Triyadi.