KabarDermayu.com – Kerugian finansial akibat penipuan daring atau scam di Indonesia masih jauh lebih besar dibandingkan dengan dana yang berhasil diselamatkan oleh pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki.
Menurut data yang dipaparkan Kiki, dalam periode November 2024 hingga Juni 2025, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) berhasil mengamankan total dana korban penipuan sebesar Rp 674,1 miliar. Angka ini merupakan hasil dari penanganan 608.168 laporan penipuan, yang berujung pada pemblokiran 557.751 rekening terkait.
Dari jumlah dana yang berhasil diamankan tersebut, sebesar Rp 196,93 miliar telah dikembalikan kepada para korban. Sementara itu, sisa dana sebesar Rp 477,17 miliar masih dalam proses pengembalian. Kiki menyampaikan hal ini dalam acara Seminar on Scams di Jakarta Pusat, Senin, 6 Juli 2026.
Meskipun angka tersebut menunjukkan upaya penyelamatan yang signifikan, Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), Rizal Ramadhani, menegaskan bahwa jumlah tersebut masih sangat kecil jika dibandingkan dengan total kerugian yang dialami korban.
Rizal mengungkapkan bahwa total kerugian dana akibat penipuan selama periode November 2024 hingga Mei 2026 mencapai angka fantastis, yaitu Rp 9,3 triliun. Jika dibandingkan dengan dana yang berhasil diselamatkan, persentasenya hanya sekitar 7,24 persen dari total kerugian.
Penyebab utama dari ketimpangan ini, menurut Rizal, adalah keterlambatan pelaporan dari para korban. Banyak korban yang baru melaporkan kasus penipuan yang menimpa mereka kepada IASC atau Satgas PASTI OJK setelah waktu yang cukup lama.
Rizal menekankan bahwa kecepatan pelaporan sangat krusial dalam penanganan kasus penipuan. Keterlambatan pelaporan dapat menghambat proses pemblokiran rekening penipu, sehingga dana korban kerap kali sudah keburu dicairkan atau dipindahkan.
Faktor inilah yang menurutnya menjadi kunci mengapa dana yang berhasil diselamatkan jauh lebih kecil daripada kerugian yang ditimbulkan oleh maraknya aksi penipuan daring.
“(Kerugiannya) Rp 9,3 triliun, (yang berhasil) kembali Rp 674 miliar, jadi hanya berapa persen itu (dana yang berhasil diselamatkan),” ujar Rizal, menyoroti besarnya kesenjangan tersebut.
Untuk mengatasi masalah ini, Satgas PASTI OJK tengah berupaya membangun sistem yang lebih baik agar para korban penipuan dapat melaporkan kejadian yang menimpa mereka dengan lebih cepat. Kecepatan pelaporan diharapkan dapat mempercepat respons dari scam center.
Pentingnya kesadaran masyarakat mengenai modus penipuan dan cara melaporkannya menjadi sorotan utama. OJK terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk aktivitas keuangan mencurigakan atau dugaan penipuan melalui kanal yang telah disediakan.
Meskipun angka yang berhasil diselamatkan masih jauh dari total kerugian, upaya IASC dan Satgas PASTI OJK patut diapresiasi sebagai langkah awal dalam memerangi kejahatan siber yang semakin merajalela. Edukasi berkelanjutan dan kolaborasi lintas sektor diharapkan dapat menekan angka kerugian di masa mendatang.





