Jejak Cafe de’CLAN Sebelum Digerebek Polisi Terungkap

oleh -3 Dilihat
Jejak Cafe de'CLAN Sebelum Digerebek Polisi Terungkap

KabarDermayu.com – Penggeledahan yang dilakukan di Cafe de’CLAN Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026, masih menyita perhatian publik. Tindakan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan tiga kasus tindak pidana korupsi serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Personel Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan ini dalam skema investigasi gabungan. Hal ini memicu rasa penasaran masyarakat terhadap kafe tersebut.

Ternyata, lokasi yang kini menjadi Cafe de’CLAN Signature sebelumnya adalah sebuah restoran bernama Gontran Cherrier. Restoran ini merupakan bagian dari perusahaan yang sama dengan Cafe de’CLAN.

Berdasarkan informasi dari situs resminya, Gontran Cherrier Cipete dikenal sebagai restoran yang menyajikan hidangan Prancis otentik dengan sentuhan modern. Koki berpengalaman menyajikan berbagai menu khas Prancis untuk memberikan pengalaman kuliner yang berbeda.

Selain itu, restoran ini juga sering dijadikan lokasi untuk berbagai acara berskala besar, dengan kapasitas mencapai 250 orang. Desain interiornya yang elegan memberikan kesan eksklusif dan nyaman bagi para pengunjung.

Pada tahun 2024, restoran tersebut kemudian berganti nama menjadi Cafe de’CLAN. Konsepnya pun mengalami perubahan, menawarkan perpaduan menu Western food dengan hidangan tradisional Nusantara yang kini jarang ditemukan di restoran modern.

Beberapa menu khas Nusantara yang dihadirkan antara lain Ikan Pecak Betawi, Patin Bakar Bambu, dan Ikan Bakar Cobek Hijau. Sajian ini sengaja dirancang untuk mengusung cita rasa tradisional yang mempertahankan keaslian masakan Indonesia tempo dulu.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan Polri, ditemukan sebuah brankas berukuran besar yang disembunyikan di balik lemari di lantai dua kafe. Di dalam brankas tersebut, ditemukan tumpukan uang tunai dalam mata uang asing serta sejumlah dokumen penting.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa uang yang ditemukan terdiri dari Dolar Amerika Serikat (AS) dan Dolar Singapura.

Rincian uang yang ditemukan dari penggeledahan di kafe tersebut adalah 3.130.000 Dolar Singapura, 889.965 Dolar AS, dan Rp 259.159.000. Jika dikonversikan ke dalam Rupiah, totalnya diperkirakan mencapai hampir Rp 60 miliar.

Sementara itu, dari Point Money Changer, polisi berhasil menyita uang senilai Rp 7,2 miliar yang terdiri dari 16 jenis mata uang asing, beserta 71 dokumen.

Setelah penggeledahan, pihak kepolisian menyegel lantai dua bangunan yang difungsikan sebagai area perkantoran. Namun, operasional kafe di lantai dasar tetap diizinkan berjalan seperti biasa.

Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa tindakan penyegelan lantai dua merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan lokasi yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani.

“Untuk operasional tetap kami kembalikan kepada pihak manajemen untuk operasional di lantai 1. Tapi di lantai 2 itu berupa kantor, itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi,” ujar Budi.