Dugaan Pungli Rp11 Juta Program Irigasi Perpompaan Terisi: Kelompok Tani Diminta Uang

oleh -2 Dilihat
Dugaan Pungli Rp11 Juta Program Irigasi Perpompaan Terisi: Kelompok Tani Diminta Uang

KabarDermayu.com – Program Irigasi Perpompaan (Irpom) yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Indramayu di Kecamatan Terisi pada Tahun Anggaran 2026 dilaporkan menuai sorotan tajam. Sejumlah kelompok tani yang seharusnya menerima manfaat dari program strategis ini justru menduga adanya praktik pungutan liar (pungli) dengan nilai fantastis, mencapai belasan juta rupiah.

Dugaan praktik ilegal ini muncul ke permukaan setelah beberapa perwakilan kelompok tani secara anonim menyampaikan keluh kesah mereka. Mereka mengaku dimintai sejumlah uang yang terbilang memberatkan, dengan dalih berbagai keperluan terkait pencairan dan operasionalisasi program Irpom.

Sumber yang enggan disebutkan namanya ini mengungkapkan bahwa besaran pungutan yang diminta bervariasi, namun secara akumulatif bisa mencapai belasan juta rupiah per kelompok tani. Hal ini tentu saja menimbulkan keresahan di kalangan petani, yang notabene adalah ujung tombak ketahanan pangan daerah.

Program Irigasi Perpompaan sendiri merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem irigasi di wilayah yang memiliki tantangan pasokan air. Melalui penggunaan pompa, diharapkan ketersediaan air untuk pertanian dapat terjaga secara optimal, terutama di musim kemarau.

Namun, alih-alih merasakan manfaat langsung dari program yang seharusnya pro-rakyat ini, para petani di Terisi justru terbebani dengan permintaan uang yang tak terduga. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program di tingkat lapangan.

Modus operandi yang diduga digunakan para oknum meliputi berbagai dalih. Mulai dari biaya administrasi yang tidak jelas dasar hukumnya, hingga permintaan dana untuk “memperlancar” proses pencairan bantuan atau pembayaran operasional pompa. Besaran yang diminta pun beragam, dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per kelompok.

Salah seorang petani yang menjadi korban dugaan pungli ini mengungkapkan kekecewaannya. “Kami ini petani kecil, Pak. Bantuan seperti ini sangat kami nantikan. Tapi kok malah dibebani dengan pungutan yang besar begini? Rasanya seperti tak bisa bernapas,” ujarnya dengan nada prihatin.

Ia menambahkan bahwa permintaan uang ini seringkali disampaikan secara terselubung, namun tekanannya terasa kuat. Para petani merasa terintimidasi karena takut bantuan yang sudah dijanjikan tidak akan cair jika tidak memenuhi permintaan tersebut.

Pihak berwenang, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Indramayu, diharapkan segera menindaklanjuti laporan dugaan pungli ini. Investigasi mendalam perlu dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik tercela ini, baik oknum di lapangan maupun pihak-pihak lain yang mungkin turut memfasilitasi.

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pungli sangat krusial untuk memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah. Keadilan bagi para petani yang menjadi korban pungutan liar harus ditegakkan.

Praktik pungli dalam program pemerintah seperti Irigasi Perpompaan tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak citra pemerintah di mata masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan apatisme dan ketidakpercayaan terhadap setiap program yang dijalankan.

Pemerintah Kabupaten Indramayu perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelaksanaan Program Irigasi Perpompaan di Kecamatan Terisi. Penguatan pengawasan internal dan peningkatan transparansi informasi kepada kelompok tani menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Masyarakat juga diharapkan tidak ragu untuk melaporkan setiap praktik penyimpangan yang mereka temui kepada pihak berwenang. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa program bantuan pemerintah, sekecil apapun, harus disalurkan dengan niat tulus untuk membantu masyarakat, bukan justru menjadi ajang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.