Komentar Komisi Kejaksaan soal Surat Kuntadi sebagai Calon Jampidsus: Viral, Tak Valid

oleh -3 Dilihat
Komentar Komisi Kejaksaan soal Surat Kuntadi sebagai Calon Jampidsus: Viral, Tak Valid

KabarDermayu.com – Beredarnya surat yang diduga usulan pengisian jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pengganti Febrie Adriansyah kepada Presiden Prabowo Subianto menuai tanggapan dari Komisi Kejaksaan (Komjak).

Ketua Komjak, Pujiono, meragukan keaslian dokumen yang viral tersebut. Ia berpendapat bahwa surat sepenting itu, yang ditujukan kepada Presiden, seharusnya bersifat terbatas dan tidak mudah tersebar di publik.

“Kalau beredar terlalu viral, untuk surat sepenting itu berarti itu surat saat ini tidak valid,” ujar Pujiono saat dikonfirmasi pada Rabu, 15 Juli 2026.

Meskipun meragukan validitas surat tersebut, Pujiono mengakui bahwa Komjak memang telah mengajukan beberapa nama kepada Jaksa Agung. Nama-nama tersebut diserahkan sebagai bahan pertimbangan untuk mengisi posisi Jampidsus secara definitif. Ia bahkan membenarkan bahwa beberapa nama yang tercantum dalam dokumen viral memang merupakan usulan dari Komjak.

“Beberapa ada yang kami usulkan sebagai Jampidsus,” ucap Pujiono.

Surat yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa Jaksa Agung mengusulkan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA), Kuntadi, sebagai calon Jampidsus untuk menggantikan Febrie Adriansyah. Dalam surat yang sama, disebutkan pula bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian, akan mengisi posisi Kepala BPA.

Lebih lanjut, dokumen tersebut juga memuat usulan rotasi sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Nama Asep Nana Mulyana diusulkan menjadi Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), dan Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.

Namun, hingga kini Kejaksaan Agung belum memberikan konfirmasi resmi mengenai kebenaran isi surat yang beredar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengaku belum mengetahui adanya usulan pergantian pejabat seperti yang tertuang dalam dokumen viral tersebut.

“Maaf belum tahu,” kata Anang.