KabarDermayu.com – Admin akun media sosial @TheKerupuk, Risyad alias Ichad, telah dibebaskan dari tahanan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan meme yang mengkritik pemerintah.
Meskipun tidak lagi ditahan, proses hukum terhadap Ichad tetap berlanjut. Hal ini dikonfirmasi oleh pengacara publik dari LBH Jakarta, Daniel Winarta.
“Sekarang sudah tidak ditahan dan di rumah untuk istirahat,” ujar Daniel Winarta, seperti dikutip pada Jumat, 17 Juli 2026.
Ichad meninggalkan Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis, 16 Juli 2026, setelah menjalani pemeriksaan intensif. Ia diizinkan pulang dengan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan masih berlangsung.
Sebelumnya, Ichad berada di Polres Metro Tangerang Kota selama kurang lebih 43 jam. Awalnya, ia berstatus sebagai saksi sebelum akhirnya penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Setelah meninggalkan Polres Metro Tangerang Kota, Ichad mengimbau masyarakat untuk terus mengawal proses hukum yang sedang dijalaninya. Ia berharap penanganan perkara ini tidak disalahartikan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi, termasuk dalam ranah komedi dan satir.
Meskipun tidak dilakukan penahanan, status hukum Ichad sebagai tersangka tidak berubah. Penyidik akan tetap melanjutkan proses hukum dengan menerapkan kewajiban wajib lapor.
Penetapan admin akun parodi @TheKerupuk sebagai tersangka atas unggahan meme tersebut telah menarik perhatian dari Amnesty International Indonesia.
Amnesty International Indonesia mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghentikan proses hukum dan segera membebaskan Ichad tanpa syarat.
Menurut Amnesty, kasus ini bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa penangkapan terhadap admin akun tersebut dilakukan secara sewenang-wenang. Ia menambahkan bahwa saat dibawa oleh aparat kepolisian, Ichad masih berstatus sebagai saksi dan tidak diperlihatkan surat penangkapan.
“Kami mengecam dengan keras penangkapan sewenang-wenang admin akun X @TheKerupuk hanya karena memposting sebuah meme,” tegas Usman Hamid dalam keterangannya, dikutip Jumat, 17 Juli 2026.





