KabarDermayu.com – Polemik dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang melibatkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hingga kini masih terus menjadi sorotan publik dan bergulir di ranah hukum.
Kasus yang kini sedang ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya tersebut mendapatkan perhatian khusus dari pakar hukum, Profesor Henry Indraguna. Ia menegaskan bahwa setiap ucapan yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap profesi wartawan dapat diproses secara hukum jika memenuhi unsur pidana yang berlaku.
Sebagai Guru Besar di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Henry menekankan pentingnya posisi wartawan dalam sistem demokrasi Indonesia. Menurutnya, profesi ini merupakan pilar penting yang keberadaannya telah dilindungi secara kuat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pernyataannya pada Kamis, 23 Juli 2026, Prof Henry menjelaskan bahwa dalam sebuah negara demokrasi, kebebasan pers adalah hal yang fundamental. Oleh karena itu, profesi wartawan bukan sekadar pekerjaan biasa, melainkan pilar penopang demokrasi yang dijamin oleh undang-undang.
Prof Henry tidak menampik bahwa setiap orang memiliki hak untuk memberikan kritik terhadap pertanyaan wartawan sebagai bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, ia memberikan batasan tegas bahwa kritik tersebut harus dibedakan dengan pernyataan yang menyerang martabat dan kehormatan profesi.
Menurutnya, tindakan menghina martabat profesi tidak bisa dibenarkan dalam konteks apa pun. Sebagai seorang advokat senior, Henry berpandangan bahwa semestinya seseorang lebih mengedepankan argumentasi hukum yang rasional saat berada di ruang publik daripada melontarkan serangan bersifat personal.
Mengenai langkah Hotman Paris yang telah menyampaikan permintaan maaf, Prof Henry menilai bahwa gestur tersebut memang memiliki nilai moral yang baik. Akan tetapi, permintaan maaf tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana jika unsur-unsur delik sudah terpenuhi di mata hukum.
Ia menambahkan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati demi tercapainya kepastian hukum. Hal ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menjaga etika komunikasi di ruang publik.
Terkait landasan hukum yang mungkin digunakan oleh penyidik, Henry merujuk pada beberapa aturan seperti Pasal 315 KUHP mengenai penghinaan ringan, serta Pasal 436 Juncto Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, perlindungan terhadap wartawan juga tertuang dalam UU Pers Pasal 4 Ayat (3) dan Pasal 8.
Meski begitu, Henry memberikan catatan bahwa UU Pers memang tidak secara eksplisit mengatur sanksi pidana khusus terhadap penghinaan kepada wartawan. Oleh karena itu, hasil akhir dari proses hukum ini akan sangat bergantung pada hasil penyelidikan mendalam dan pembuktian di lapangan.
Lidah memang tidak bertulang, tetapi akibat hukumnya sering kali jauh lebih berat daripada yang dibayangkan.
Selain menyoroti aspek hukum, Prof Henry juga mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan sikap saling menghormati. Ia berharap prinsip restorative justice atau keadilan restoratif tetap bisa dikedepankan dalam menyikapi persoalan tersebut.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin, 20 Juli 2026.
Anrico Pasaribu, selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, menegaskan bahwa mereka tidak cukup hanya dengan permintaan maaf. Langkah hukum diambil sebagai bentuk pembelaan terhadap martabat profesi wartawan yang dinilai telah direndahkan.
Edison Siahaan, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, menambahkan bahwa pernyataan Hotman Paris yang mempertanyakan kecerdasan wartawan merupakan bentuk serangan yang tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, wartawan adalah profesi yang cerdas dan memiliki integritas.
Tidak berhenti di situ, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga turut melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 21 Juli 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menyatakan bahwa pernyataan Hotman Paris di ruang publik telah melampaui batas kewajaran dalam mengkritik kerja jurnalistik. Ia menegaskan bahwa pihaknya menuntut pertanggungjawaban atas sikap merendahkan tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait dua laporan yang masuk. Publik kini menunggu bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap Hotman Paris terkait buntut ucapannya mengenai profesi wartawan tersebut.





