Polda Metro Jaya Ungkap Kasus TPPO ke Libya, 105 WNI Dieksploitasi dengan Modus Kerja ART di Turki

oleh -4 Dilihat
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus TPPO ke Libya, 105 WNI Dieksploitasi dengan Modus Kerja ART di Turki

KabarDermayu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang telah memberangkatkan setidaknya 105 warga negara Indonesia (WNI) secara ilegal ke Libya. Kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terhadap sindikat yang beroperasi dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, yakni seorang individu berinisial R alias Ica dan seorang lainnya berinisial DY. Keduanya diduga menjadi aktor utama di balik perekrutan dan pengiriman para korban ke luar negeri dengan iming-iming gaji yang menggiurkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa awal mula terungkapnya jaringan ini berawal dari beredarnya video viral seorang perempuan. Dalam video tersebut, korban mengaku menjadi korban TPPO di Libya dan memohon bantuan kepada Presiden Republik Indonesia agar dapat dipulangkan ke Tanah Air.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian berkolaborasi dengan kementerian terkait serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk menerbitkan laporan polisi pada 3 Juli 2024. Langkah cepat pun diambil penyidik dengan memeriksa 25 orang saksi serta memetakan jaringan sindikat yang beroperasi di Libya hingga mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 Juli 2026, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan peran masing-masing tersangka. R alias Ica berperan sebagai pengendali perekrutan calon pekerja migran, sementara DY bertanggung jawab atas seluruh proses keberangkatan, mulai dari rekayasa pemeriksaan kesehatan, pembuatan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa, hingga pengantaran korban ke bandara.

Para calon korban dijanjikan bekerja sebagai ART di Turki dengan upah mencapai jutaan rupiah. Sebagai upaya meyakinkan keluarga korban, sindikat ini memberikan uang muka berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Namun, setibanya di luar negeri, kenyataan pahit menanti para WNI tersebut karena mereka justru diberangkatkan ke Libya untuk dipekerjakan secara paksa.

Kondisi yang dialami para korban di Libya sangat memprihatinkan. Mereka dilaporkan mengalami berbagai bentuk eksploitasi, mulai dari ketidaksesuaian gaji yang dijanjikan, tindak kekerasan, kekurangan asupan makanan, hingga penahanan paspor dan pembatasan kebebasan oleh pihak majikan.

Salah satu fakta yang diungkapkan penyidik adalah mengenai korban berinisial LS. Korban tersebut sempat diberangkatkan pada Juli 2025 dan dipulangkan dua bulan kemudian karena kondisi kesehatan yang menurun akibat sakit paru-paru. Tragisnya, meski baru kembali ke Indonesia, korban justru ditekan untuk kembali berangkat pada Oktober 2025 dengan ancaman denda sebesar Rp50 juta jika menolak.

Berdasarkan data penyidikan, jaringan ini telah beroperasi sejak Agustus 2023 hingga Mei 2026 dengan rincian sebagai berikut:

  • Periode Agustus 2023 hingga Juni 2024: 35 orang diberangkatkan.
  • Periode Juli 2024 hingga Maret 2025: 50 orang diberangkatkan.
  • Periode April 2025 hingga Mei 2026: 20 orang diberangkatkan.

Penyidik juga menemukan adanya keuntungan finansial yang besar dari praktik ilegal ini. Tersangka R alias Ica diduga menerima dana operasional sebesar Rp25 juta per pengiriman dari jaringan luar negeri, serta keuntungan pribadi Rp3 juta hingga Rp5 juta per korban. Sementara itu, tersangka DY menerima imbalan sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta untuk setiap orang yang dikirim. Transaksi keuangan pada rekening kedua tersangka cukup fantastis, yakni mencapai Rp9,9 miliar untuk R alias Ica dan Rp1,7 miliar untuk DY.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 455 KUHP serta Pasal 4 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan guna memburu pelaku lain yang terlibat, baik di Indonesia maupun di Libya. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan BP2MI untuk mengevakuasi serta memulangkan para korban yang masih tertahan di luar negeri.

“Kami Polri mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan melalui perorangan atau agen yang tidak memiliki izin resmi,” tegas Kombes Pol Iman Imanuddin.