Febri Diansyah Gantikan Hotman Paris Menjadi Pengacara Febrie Adriansyah

oleh -3 Dilihat
Febri Diansyah Gantikan Hotman Paris Menjadi Pengacara Febrie Adriansyah

KabarDermayu.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini secara resmi menunjuk Febri Diansyah sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum yang tengah ia hadapi.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Febri Diansyah di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat malam. Ia menjelaskan bahwa penunjukan dirinya baru saja dilakukan dan ia langsung mendampingi pemeriksaan perdana kliennya tersebut.

“Saya baru saja ditunjuk sebagai kuasa hukum. Ini merupakan proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi, dengan surat kuasa yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Juli 2026,” ungkap mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Pergantian posisi kuasa hukum ini terjadi setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memutuskan untuk mundur dari tim pembela Febrie Adriansyah. Keputusan Hotman tersebut diambil lantaran alasan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan pendampingan hukum.

Dalam agenda pemeriksaan awal sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febri Diansyah menyebutkan bahwa kliennya telah menjawab sekitar 20 hingga 30 pertanyaan dari penyidik.

Menurut Febri, materi pertanyaan yang diajukan masih bersifat mendasar, meliputi identitas diri, rekam jejak pekerjaan, serta sejumlah data informasi umum lainnya. Ia menekankan bahwa proses ini masih berada pada tahap awal penyidikan.

Febri Diansyah menegaskan bahwa Febrie Adriansyah berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi hukum yang sedang melakukan penyelidikan.

“Pak FA telah menjalani pemeriksaan dengan kooperatif, hadir memenuhi panggilan, dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Bahkan, ia juga mengikuti proses penahanan yang ditetapkan,” ujar Febri.

Ia berharap seluruh pihak dapat mengawal jalannya perkara ini secara objektif agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan koridor yang benar dan adil.

Sebagai informasi, Tim 9 Kejaksaan Agung resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada Jumat malam, setelah melalui proses pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam.

Penanganan kasus ini didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Selain kasus TPPU tersebut, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menerbitkan tiga sprindik lain sebagai bentuk sinergi penegakan hukum dari pengalihan perkara Polri, yakni:

  • Sprindik nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI.
  • Sprindik nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi penyebab insiden pemadaman listrik (blackout).
  • Sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.